MONEV KIP 2026 Dorong Reformasi Pelayanan Informasi Publik Lebih Transparan dan Akuntabel
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tuntutan mendesak di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap pelayanan pemerintah era digital. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Babel di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang diikuti badan publik dari unsur OPD, pemerintah desa, BUMD hingga lembaga vertikal itu menjadi sorotan karena dinilai sebagai tolok ukur keseriusan pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, banyak badan publik masih terjebak pada pola pelayanan informasi yang lambat, tertutup, dan tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Di era digital saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan pemerintah. Informasi harus cepat, terbuka, relevan, dan mudah diakses. Karena itu seluruh badan publik harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta membangun budaya transparansi,” tegas Pj Sekda Babel saat membuka kegiatan.
Ia menekankan, MONEV KIP tidak boleh dipahami sekadar agenda seremonial tahunan ataupun formalitas penilaian administrasi. Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
Pj Sekda juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemerintah daerah, kata dia, harus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang modern, cepat, dan akuntabel agar tidak tertinggal di tengah tuntutan keterbukaan publik yang semakin tinggi.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kebutuhan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh keterbukaan informasi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik Bangka Belitung. Menurut Ita, masih terdapat tantangan dalam penerapan layanan informasi, mulai dari lemahnya sistem dokumentasi hingga rendahnya respons terhadap permintaan informasi masyarakat.
“MONEV bukan sekadar penilaian administrasi, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, informatif, dan akuntabel,” kata Ita Rosita.
Ia berharap seluruh instansi peserta menjadikan MONEV sebagai momentum pembenahan internal, terutama dalam memperkuat sistem pelayanan informasi berbasis digital yang lebih cepat dan transparan.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyampaikan berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan minimnya sumber daya pengelola informasi dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi pelayanan publik di sejumlah instansi.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta tata cara registrasi aplikasi E-Monev oleh narasumber Martono, S.TP., C.Med. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta, baik yang hadir langsung maupun daring.
Melalui MONEV KIP 2026, Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Babel mempertegas komitmen membangun pemerintahan terbuka di tengah derasnya tuntutan publik terhadap transparansi, pelayanan cepat, dan akuntabilitas birokrasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
MONEV KIP 2026 Dorong Reformasi Pelayanan Informasi Publik Lebih Transparan dan Akuntabel
KAMIS, 21 MEI 2026
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tuntutan mendesak di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap pelayanan pemerintah era digital. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Babel di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang diikuti badan publik dari unsur OPD, pemerintah desa, BUMD hingga lembaga vertikal itu menjadi sorotan karena dinilai sebagai tolok ukur keseriusan pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, banyak badan publik masih terjebak pada pola pelayanan informasi yang lambat, tertutup, dan tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Di era digital saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan pemerintah. Informasi harus cepat, terbuka, relevan, dan mudah diakses. Karena itu seluruh badan publik harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta membangun budaya transparansi,” tegas Pj Sekda Babel saat membuka kegiatan.
Ia menekankan, MONEV KIP tidak boleh dipahami sekadar agenda seremonial tahunan ataupun formalitas penilaian administrasi. Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
Pj Sekda juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemerintah daerah, kata dia, harus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang modern, cepat, dan akuntabel agar tidak tertinggal di tengah tuntutan keterbukaan publik yang semakin tinggi.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kebutuhan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh keterbukaan informasi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik Bangka Belitung. Menurut Ita, masih terdapat tantangan dalam penerapan layanan informasi, mulai dari lemahnya sistem dokumentasi hingga rendahnya respons terhadap permintaan informasi masyarakat.
“MONEV bukan sekadar penilaian administrasi, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, informatif, dan akuntabel,” kata Ita Rosita.
Ia berharap seluruh instansi peserta menjadikan MONEV sebagai momentum pembenahan internal, terutama dalam memperkuat sistem pelayanan informasi berbasis digital yang lebih cepat dan transparan.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyampaikan berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan minimnya sumber daya pengelola informasi dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi pelayanan publik di sejumlah instansi.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta tata cara registrasi aplikasi E-Monev oleh narasumber Martono, S.TP., C.Med. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta, baik yang hadir langsung maupun daring.
Melalui MONEV KIP 2026, Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Babel mempertegas komitmen membangun pemerintahan terbuka di tengah derasnya tuntutan publik terhadap transparansi, pelayanan cepat, dan akuntabilitas birokrasi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.