Kesbangpol Beltim Cairkan Dana, Parpol Diminta Tertib
BELITUNG TIMUR, DNID.CO.ID –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung Timur mulai mencairkan bantuan dana partai politik tahun anggaran 2026 kepada 12 partai pemilik kursi di DPRD Belitung Timur, usai penyerahan hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang digelar di Gedung Pertemuan Kesbangpol Belitung Timur itu tidak sekadar seremoni administratif. Pemerintah daerah menegaskan pencairan dana politik harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan ketat yang diawasi langsung oleh auditor negara.
Seluruh partai penerima bantuan diwajibkan menandatangani dokumen administrasi pencairan sekaligus menerima laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana sebelumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan anggaran yang bersumber dari APBD tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Ketua DPD II Partai Golkar Belitung Timur, Nadiarsyah, mengakui bantuan dana partai politik menjadi sumber penting untuk menopang aktivitas organisasi partai setiap tahun.
“Pembagian bantuan tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Kesbangpol, yakni 60 persen untuk kegiatan administrasi dan 40 persen untuk operasional partai. Tentunya kami sebagai pengurus partai politik sangat terbantu dengan adanya bantuan ini,” ujar Nadiarsyah kepada wartawan.
Ia menegaskan penggunaan dana tersebut nantinya akan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk petunjuk pengelolaan keuangan dari BPK RI agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“InsyaAllah bantuan ini akan kami gunakan sesuai dengan aturan dan arahan daripada BPK RI,” tambahnya.
Pencairan bantuan partai politik sendiri menjadi agenda rutin pemerintah daerah setiap tahun. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana politik kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penggunaan uang negara oleh organisasi politik.
Karena itu, audit dari BPK Provinsi Bangka Belitung dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan dana yang diterima partai benar-benar dipakai untuk pendidikan politik, operasional kelembagaan, serta administrasi partai sesuai regulasi.
Kesbangpol Belitung Timur juga menekankan bahwa proses pertanggungjawaban wajib dilakukan secara detail dan terbuka. Setiap partai penerima bantuan harus menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap sebagai syarat pencairan tahap berikutnya.
Langkah pengawasan tersebut dianggap penting di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas partai politik, terutama dalam penggunaan dana bantuan yang bersumber dari keuangan daerah.
Dengan pencairan dana yang kini mulai berjalan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran bantuan yang diterima partai, tetapi juga sejauh mana komitmen partai politik menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kesbangpol Beltim Cairkan Dana, Parpol Diminta Tertib
SENIN, 25 MEI 2026
BELITUNG TIMUR, DNID.CO.ID –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung Timur mulai mencairkan bantuan dana partai politik tahun anggaran 2026 kepada 12 partai pemilik kursi di DPRD Belitung Timur, usai penyerahan hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang digelar di Gedung Pertemuan Kesbangpol Belitung Timur itu tidak sekadar seremoni administratif. Pemerintah daerah menegaskan pencairan dana politik harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan ketat yang diawasi langsung oleh auditor negara.
Seluruh partai penerima bantuan diwajibkan menandatangani dokumen administrasi pencairan sekaligus menerima laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana sebelumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan anggaran yang bersumber dari APBD tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Ketua DPD II Partai Golkar Belitung Timur, Nadiarsyah, mengakui bantuan dana partai politik menjadi sumber penting untuk menopang aktivitas organisasi partai setiap tahun.
“Pembagian bantuan tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Kesbangpol, yakni 60 persen untuk kegiatan administrasi dan 40 persen untuk operasional partai. Tentunya kami sebagai pengurus partai politik sangat terbantu dengan adanya bantuan ini,” ujar Nadiarsyah kepada wartawan.
Ia menegaskan penggunaan dana tersebut nantinya akan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk petunjuk pengelolaan keuangan dari BPK RI agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“InsyaAllah bantuan ini akan kami gunakan sesuai dengan aturan dan arahan daripada BPK RI,” tambahnya.
Pencairan bantuan partai politik sendiri menjadi agenda rutin pemerintah daerah setiap tahun. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana politik kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penggunaan uang negara oleh organisasi politik.
Karena itu, audit dari BPK Provinsi Bangka Belitung dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan dana yang diterima partai benar-benar dipakai untuk pendidikan politik, operasional kelembagaan, serta administrasi partai sesuai regulasi.
Kesbangpol Belitung Timur juga menekankan bahwa proses pertanggungjawaban wajib dilakukan secara detail dan terbuka. Setiap partai penerima bantuan harus menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap sebagai syarat pencairan tahap berikutnya.
Langkah pengawasan tersebut dianggap penting di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas partai politik, terutama dalam penggunaan dana bantuan yang bersumber dari keuangan daerah.
Dengan pencairan dana yang kini mulai berjalan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran bantuan yang diterima partai, tetapi juga sejauh mana komitmen partai politik menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.