PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Seorang nasabah Bank BTN Cabang Pangkalpinang mengaku dipermalukan petugas penagihan saat momentum Lebaran Iduladha 1447 Hijriah setelah rumahnya ditempeli stiker penagihan, Jumat (29/5/2026). Ironisnya, nasabah tersebut disebut hanya memiliki kekurangan pembayaran cicilan sekitar Rp255 ribu dari total kewajiban bulanan sebesar Rp1.050.000.
Peristiwa itu terjadi ketika suasana Lebaran masih berlangsung dan banyak keluarga serta tetangga datang bersilaturahmi ke rumah korban. Stiker penagihan yang dipasang di gerbang rumah sontak menjadi perhatian warga sekitar hingga memicu adu mulut antara penghuni rumah dengan dua petugas lapangan yang datang.
Menurut keterangan penghuni rumah, dirinya telah membayar cicilan Mei 2026 seperti biasa dan sebelumnya sudah berkomunikasi dengan salah satu kolektor terkait kekurangan pembayaran yang dijanjikan akan dilunasi pada 1 Juni 2026. Namun, sebelum tenggat tersebut tiba, rumah mereka tetap ditempeli stiker layaknya debitur bermasalah berat.
“Kami merasa dipermalukan. Padahal kami tetap membayar cicilan bulan ini, hanya ada kekurangan sedikit. Tapi rumah langsung ditempel stiker seperti menunggak berat,” ujar penghuni rumah kepada wartawan.
Penghuni rumah juga menyesalkan tindakan petugas yang disebut datang tanpa permisi sebelum memasang stiker di gerbang rumah. Saat dimintai penjelasan, kedua petugas mengaku berasal dari Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan menyatakan pemasangan stiker dilakukan karena nasabah dianggap terlambat membayar cicilan.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel). Sekretaris KBO Babel, Muhamad Zen, mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi langsung kepada Riski yang disebut sebagai Koordinator Penagihan.
Namun, menurut Zen, pihak penagihan tidak memberikan jawaban rinci terkait jumlah tunggakan maupun dasar tindakan pemasangan stiker terhadap rumah debitur tersebut.
“Ketika ditanya berapa bulan tunggakan dan nominal sebenarnya, beliau tidak menjawab secara jelas,” kata Zen.
Tim KBO Babel kembali mendatangi kantor BTN Pangkalpinang guna meminta konfirmasi resmi terkait prosedur pemasangan stiker kepada debitur. Akan tetapi, Riski mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan kepada media dan menyebut pimpinan yang akan memberikan keterangan resmi.
“Nanti pimpinan di atas saya yang akan menjawab,” ujar Riski kepada wartawan.
Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan pengakuan petugas lapangan yang sebelumnya menyebut tindakan pemasangan stiker dilakukan atas instruksi atasan dari bagian penagihan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme kerja serta pola penagihan internal bank pelat merah tersebut.
Muhamad Zen menilai tindakan pemasangan stiker terhadap nasabah dengan kekurangan pembayaran relatif kecil patut diduga sebagai bentuk tekanan psikologis yang berlebihan terhadap debitur.
“Kalau kekurangan bayar Rp255 ribu lalu rumah ditempeli stiker agar debitur malu dan segera melunasi, berarti ada cara-cara intimidatif yang dilakukan. Secara psikologis ini jelas mengganggu dan seolah memaksa pelanggan untuk segera membayar karena rasa malu di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Hukum Hangga Off selaku kuasa hukum KBO Babel dikabarkan akan melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait tindakan yang dinilai merugikan dan mempermalukan nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Bank BTN Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi serta hak jawab secara berimbang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

























