KPH Sulsel Desak Kejati Tetapkan Eks Pimpinan DPRD Sulsel sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kejati Sulsel menerima surat tuntutan massa aksi KPH Sulsel. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel yang disebut bernilai hingga Rp60 miliar.
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Wawan Copel itu menuntut agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran.
Dalam orasinya, Wawan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel.
Menurut KPH Sulsel, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berjalan tanpa melalui tahapan perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan berbagai pihak dalam struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, massa meminta Kejati Sulsel mengembangkan penyidikan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, massa juga meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, KPH Sulsel secara khusus mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Massa aksi bahkan secara terbuka meminta Kejati Sulsel memeriksa lebih lanjut mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Wawan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan profesional dan independen.
“Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, KPH Sulsel menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Sulsel, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas secara profesional dan transparan, membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses persetujuan anggaran, serta menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
KPH Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejati Sulsel agar segera menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan perkara tersebut. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kejati Sulsel menerima surat tuntutan massa aksi KPH Sulsel, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
KPH Sulsel Desak Kejati Tetapkan Eks Pimpinan DPRD Sulsel sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
KAMIS, 4 JUNI 2026
Makassar, DNID.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel yang disebut bernilai hingga Rp60 miliar.
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Wawan Copel itu menuntut agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran.
Dalam orasinya, Wawan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel.
Menurut KPH Sulsel, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berjalan tanpa melalui tahapan perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan berbagai pihak dalam struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, massa meminta Kejati Sulsel mengembangkan penyidikan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, massa juga meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, KPH Sulsel secara khusus mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Massa aksi bahkan secara terbuka meminta Kejati Sulsel memeriksa lebih lanjut mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Wawan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan profesional dan independen.
“Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, KPH Sulsel menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Sulsel, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas secara profesional dan transparan, membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses persetujuan anggaran, serta menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
KPH Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejati Sulsel agar segera menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan perkara tersebut. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kejati Sulsel menerima surat tuntutan massa aksi KPH Sulsel, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut.