Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat menggeledah perusahaan penyedia proyek perpustakaan digital Disdik Sulsel. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) terus bergulir.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali bergerak dengan menggeledah kantor pihak penyedia proyek, yakni CV APM, yang berlokasi di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pola kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulsel dalam pelaksanaan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik saat ini fokus mendalami hubungan kerja sama kedua pihak guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” ujar Rachmat Supriady dalam siaran pers.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejati Sulsel menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library ini menjadi perhatian karena menggunakan anggaran pemerintah daerah dan menyangkut program di sektor pendidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh proses pelaksanaan proyek tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar, DNID.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) terus bergulir.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali bergerak dengan menggeledah kantor pihak penyedia proyek, yakni CV APM, yang berlokasi di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pola kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulsel dalam pelaksanaan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik saat ini fokus mendalami hubungan kerja sama kedua pihak guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” ujar Rachmat Supriady dalam siaran pers.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejati Sulsel menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library ini menjadi perhatian karena menggunakan anggaran pemerintah daerah dan menyangkut program di sektor pendidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh proses pelaksanaan proyek tersebut.