Empat Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
PANGKALPINANG ,DNID.co.id –Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, dan RK alias Ipal, yang diduga menjalankan praktik ilegal pengalihan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel pada April lalu. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, ratusan tabung LPG, serta peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pengoplosan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk masuk ke tahap penuntutan.
“Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka telah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,” kata Agus di Mapolda Babel.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum telah menerima para tersangka beserta barang bukti yang diserahkan penyidik. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan hingga persidangan.
“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Harapannya perkara ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan sejak November 2025.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan empat orang di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada 16 April 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Dalam sekali produksi, para tersangka mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kilogram dan menjalankan aktivitas tersebut tiga hingga empat kali setiap pekan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345,6 juta. Nilai kerugian itu berasal dari penyalahgunaan barang bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak.
Agus menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan dan distribusi gas LPG bersubsidi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Empat Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
JUMAT, 19 JUNI 2026
PANGKALPINANG ,DNID.co.id –Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, dan RK alias Ipal, yang diduga menjalankan praktik ilegal pengalihan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel pada April lalu. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, ratusan tabung LPG, serta peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pengoplosan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk masuk ke tahap penuntutan.
“Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka telah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,” kata Agus di Mapolda Babel.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum telah menerima para tersangka beserta barang bukti yang diserahkan penyidik. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan hingga persidangan.
“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Harapannya perkara ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan sejak November 2025.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan empat orang di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada 16 April 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Dalam sekali produksi, para tersangka mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kilogram dan menjalankan aktivitas tersebut tiga hingga empat kali setiap pekan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345,6 juta. Nilai kerugian itu berasal dari penyalahgunaan barang bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak.
Agus menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan dan distribusi gas LPG bersubsidi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.