Kuasa Hukum Soroti Prosedur MDP Yang Dinilai Cacat dan Bermasalah
JAKARTA, DNID.co.id –Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., Hangga Oktafandany, SH, melontarkan tudingan serius terhadap Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan. Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (20/6/2026), Hangga menilai MDP menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas proses hukum yang kini menjerat kliennya setelah menerbitkan rekomendasi yang diduga mengandung kejanggalan prosedural.
Sorotan utama diarahkan pada Surat Rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Menurut Hangga, dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar karena pada halaman pertama tercantum sembilan dokter berstatus terperiksa, namun nama dr Ratna tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Yang menjadi persoalan serius adalah pada halaman berikutnya justru muncul nama dr Ratna yang direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan. Padahal dr Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terperiksa sebagaimana sembilan dokter lainnya. Bahkan sampai hari ini dr Ratna belum pernah menjalani sidang etik profesi,” kata Hangga.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan prosedural yang berdampak langsung pada lahirnya proses pidana terhadap kliennya. Menurutnya, rekomendasi penyidikan terhadap seseorang yang tidak pernah berstatus terperiksa layak menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip keadilan dan due process of law.
Hangga juga mengkritik posisi MDP yang semestinya menjadi lembaga penjaga profesionalisme dan perlindungan profesi kedokteran. Namun dalam kasus ini, ia menilai lembaga tersebut justru dianggap membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis.
“Tindakan asal-asalan seperti ini membuat banyak dokter khawatir. Kalau lembaga yang dipercaya untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme justru menjadi pintu masuk kriminalisasi, maka rasa aman profesi kedokteran akan terganggu,” ujarnya.
Lebih jauh, Hangga mendukung wacana pembentukan mekanisme pengawasan terhadap MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa dr Ratna saat ini menghadapi empat perkara sekaligus, yakni perkara pidana Nomor 295/PID.SUS/2025/PN PGP, perkara perdata Nomor 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST, perkara MDP Nomor 9/P/MDP/I/2026, serta perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2026/PN PGP.
Menurutnya, sejumlah proses tersebut justru memperlihatkan situasi yang tidak memberikan kepastian hukum.
“Yang kami lihat saat ini masing-masing proses seperti saling menunggu. Ada kesan perkara pidana menunggu hasil dari MDP, sementara MDP juga seolah menunggu hasil dari perkara pidana. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” katanya.
Dalam aspek pembuktian, Hangga juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum terjawab secara terang di persidangan. Ia menyoroti tidak adanya laporan polisi yang secara spesifik ditujukan kepada dr Ratna, ketiadaan status terperiksa sebelum rekomendasi penyidikan diterbitkan, hingga belum ditunjukkannya hasil otopsi maupun visum yang dianggap penting dalam perkara tersebut.
“Dalam beberapa kesempatan persidangan, majelis hakim berulang kali meminta jaksa menunjukkan hasil otopsi. Namun sampai sekarang yang kami ketahui dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Terkait substansi dakwaan, Hangga membantah tuduhan bahwa kliennya tidak melakukan visit terhadap pasien. Ia menegaskan pelayanan dokter spesialis pada hari libur berjalan melalui mekanisme on call sesuai ketentuan rumah sakit.
“Menurut kami ini logika yang terbalik. Pada hari Minggu, dokter spesialis memiliki mekanisme pelayanan on call, bukan visit rutin. Jadi tindakan yang dilakukan klien kami justru sesuai dengan aturan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus yang menjerat dr Ratna hingga kini masih bergulir dan terus menjadi perhatian kalangan medis. Polemik tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting mengenai batas antara penegakan hukum, disiplin profesi, dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kuasa Hukum Soroti Prosedur MDP Yang Dinilai Cacat dan Bermasalah
SABTU, 20 JUNI 2026
JAKARTA, DNID.co.id –Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., Hangga Oktafandany, SH, melontarkan tudingan serius terhadap Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan. Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (20/6/2026), Hangga menilai MDP menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas proses hukum yang kini menjerat kliennya setelah menerbitkan rekomendasi yang diduga mengandung kejanggalan prosedural.
Sorotan utama diarahkan pada Surat Rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Menurut Hangga, dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar karena pada halaman pertama tercantum sembilan dokter berstatus terperiksa, namun nama dr Ratna tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Yang menjadi persoalan serius adalah pada halaman berikutnya justru muncul nama dr Ratna yang direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan. Padahal dr Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terperiksa sebagaimana sembilan dokter lainnya. Bahkan sampai hari ini dr Ratna belum pernah menjalani sidang etik profesi,” kata Hangga.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan prosedural yang berdampak langsung pada lahirnya proses pidana terhadap kliennya. Menurutnya, rekomendasi penyidikan terhadap seseorang yang tidak pernah berstatus terperiksa layak menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip keadilan dan due process of law.
Hangga juga mengkritik posisi MDP yang semestinya menjadi lembaga penjaga profesionalisme dan perlindungan profesi kedokteran. Namun dalam kasus ini, ia menilai lembaga tersebut justru dianggap membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis.
“Tindakan asal-asalan seperti ini membuat banyak dokter khawatir. Kalau lembaga yang dipercaya untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme justru menjadi pintu masuk kriminalisasi, maka rasa aman profesi kedokteran akan terganggu,” ujarnya.
Lebih jauh, Hangga mendukung wacana pembentukan mekanisme pengawasan terhadap MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa dr Ratna saat ini menghadapi empat perkara sekaligus, yakni perkara pidana Nomor 295/PID.SUS/2025/PN PGP, perkara perdata Nomor 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST, perkara MDP Nomor 9/P/MDP/I/2026, serta perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2026/PN PGP.
Menurutnya, sejumlah proses tersebut justru memperlihatkan situasi yang tidak memberikan kepastian hukum.
“Yang kami lihat saat ini masing-masing proses seperti saling menunggu. Ada kesan perkara pidana menunggu hasil dari MDP, sementara MDP juga seolah menunggu hasil dari perkara pidana. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” katanya.
Dalam aspek pembuktian, Hangga juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum terjawab secara terang di persidangan. Ia menyoroti tidak adanya laporan polisi yang secara spesifik ditujukan kepada dr Ratna, ketiadaan status terperiksa sebelum rekomendasi penyidikan diterbitkan, hingga belum ditunjukkannya hasil otopsi maupun visum yang dianggap penting dalam perkara tersebut.
“Dalam beberapa kesempatan persidangan, majelis hakim berulang kali meminta jaksa menunjukkan hasil otopsi. Namun sampai sekarang yang kami ketahui dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Terkait substansi dakwaan, Hangga membantah tuduhan bahwa kliennya tidak melakukan visit terhadap pasien. Ia menegaskan pelayanan dokter spesialis pada hari libur berjalan melalui mekanisme on call sesuai ketentuan rumah sakit.
“Menurut kami ini logika yang terbalik. Pada hari Minggu, dokter spesialis memiliki mekanisme pelayanan on call, bukan visit rutin. Jadi tindakan yang dilakukan klien kami justru sesuai dengan aturan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus yang menjerat dr Ratna hingga kini masih bergulir dan terus menjadi perhatian kalangan medis. Polemik tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting mengenai batas antara penegakan hukum, disiplin profesi, dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.