Anggota DPRD Jeneponto Digugat Pengusaha Kaltim, Kuasa Hukum AS: Ini Murni Risiko Bisnis
Ilustrasi/Foto: Tambang Batu Bara. (Ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto berinisial AS digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi pengangkutan limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim), Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, SH., pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dijalin pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta untuk usaha pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah seluruh proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
“Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” kata Hendrik di PN Jeneponto.
Ia mengungkapkan, seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim pada Juli 2024. Namun, hingga kini pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan belum diterima kliennya.
Pihak penggugat, lanjut Hendrik, telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi kepada tergugat. Akan tetapi, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Dalam gugatannya, penggugat juga mendalilkan adanya klausul denda dalam perjanjian apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan yang diajukan, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Hendrik menegaskan, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak-hak kliennya.
Efendi, perwakilan tim kuasa hukum AS. (Ist)
Tergugat Sebut Perkara Murni Bisnis
Di sisi lain, perwakilan tim kuasa hukum tergugat AS, Efendi, SH., MH., menegaskan bahwa perkara yang kini bergulir di PN Jeneponto merupakan persoalan bisnis pengangkutan batu bara dan bukan semata-mata persoalan wanprestasi sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat.
Menurut Efendi, kliennya telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha tersebut. Sementara penggugat bergabung belakangan dengan menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta.
“Perkara yang sedang bergulir di PN Jeneponto itu adalah bisnis batu bara, dimana klien kami memiliki modal awal sebesar Rp3 miliar dalam usaha ini, sementara penggugat dengan inisiatif sendiri ingin bergabung dalam bisnis/usaha klien kami dengan menginvestasikan dananya sebesar Rp500 juta dalam usaha bisnis batu bara tersebut,” kata Efendi.
Ia juga menyebut penggugat ikut terlibat melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya usaha di lokasi kegiatan.
“Dalam bisnis tersebut penggugat ikut juga melakukan pengawasan pada bisnis batu bara secara langsung di lokasi. Tentu mengetahui keluar masuknya barang dan untung ruginya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa usaha tersebut mengalami kerugian seiring kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil, sehingga perusahaan milik kliennya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bila penggugat mengatakan dia rugi sebesar Rp500 juta maka bagaimana dengan klien kami selaku tergugat yang mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usahanya kurang lebih Rp3 miliar. Cuma klien kami menyadari bahwa dalam bisnis/usaha ada namanya untung atau rugi dan itu tidak bisa dihindari,” terangnya.
Efendi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jeneponto. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat tengah menyiapkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terkait perkara tersebut.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto, karena klien kami akan melakukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Jeneponto. Majelis hakim nantinya akan menilai dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak untuk menentukan ada atau tidaknya wanprestasi dalam kerja sama bisnis tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Anggota DPRD Jeneponto Digugat Pengusaha Kaltim, Kuasa Hukum AS: Ini Murni Risiko Bisnis
KAMIS, 25 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto berinisial AS digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi pengangkutan limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim), Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, SH., pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dijalin pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta untuk usaha pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah seluruh proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
“Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” kata Hendrik di PN Jeneponto.
Ia mengungkapkan, seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim pada Juli 2024. Namun, hingga kini pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan belum diterima kliennya.
Pihak penggugat, lanjut Hendrik, telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi kepada tergugat. Akan tetapi, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Dalam gugatannya, penggugat juga mendalilkan adanya klausul denda dalam perjanjian apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan yang diajukan, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Hendrik menegaskan, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak-hak kliennya.
Tergugat Sebut Perkara Murni Bisnis
Di sisi lain, perwakilan tim kuasa hukum tergugat AS, Efendi, SH., MH., menegaskan bahwa perkara yang kini bergulir di PN Jeneponto merupakan persoalan bisnis pengangkutan batu bara dan bukan semata-mata persoalan wanprestasi sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat.
Menurut Efendi, kliennya telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha tersebut. Sementara penggugat bergabung belakangan dengan menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta.
“Perkara yang sedang bergulir di PN Jeneponto itu adalah bisnis batu bara, dimana klien kami memiliki modal awal sebesar Rp3 miliar dalam usaha ini, sementara penggugat dengan inisiatif sendiri ingin bergabung dalam bisnis/usaha klien kami dengan menginvestasikan dananya sebesar Rp500 juta dalam usaha bisnis batu bara tersebut,” kata Efendi.
Ia juga menyebut penggugat ikut terlibat melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya usaha di lokasi kegiatan.
“Dalam bisnis tersebut penggugat ikut juga melakukan pengawasan pada bisnis batu bara secara langsung di lokasi. Tentu mengetahui keluar masuknya barang dan untung ruginya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa usaha tersebut mengalami kerugian seiring kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil, sehingga perusahaan milik kliennya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bila penggugat mengatakan dia rugi sebesar Rp500 juta maka bagaimana dengan klien kami selaku tergugat yang mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usahanya kurang lebih Rp3 miliar. Cuma klien kami menyadari bahwa dalam bisnis/usaha ada namanya untung atau rugi dan itu tidak bisa dihindari,” terangnya.
Efendi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jeneponto. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat tengah menyiapkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terkait perkara tersebut.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto, karena klien kami akan melakukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Jeneponto. Majelis hakim nantinya akan menilai dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak untuk menentukan ada atau tidaknya wanprestasi dalam kerja sama bisnis tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.