Kasat Narkoba Polres Jeneponto Iptu Syahrir mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Syahrir, Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah penghuni membuka pintu, petugas lebih dulu memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku beserta area rumah.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat hisap yang tergeletak di atas lantai rumah,” ungkap Syahrir, Jumat (26/6).
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Kemudian, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua buah korek gas, satu unit telepon genggam iPhone warna putih, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Jeneponto,DNID.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menangkap 3 orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya diamankan di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke pada Kamis (25/6/2026).
Ketiga pelaku adalah YA (33) warga Desa Bontomate'ne, H (27) warga Pa'rasangan Beru, dan AAP (19) warga Kecamatan Binamu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto Iptu Syahrir mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Syahrir, Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah penghuni membuka pintu, petugas lebih dulu memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku beserta area rumah.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat hisap yang tergeletak di atas lantai rumah," ungkap Syahrir, Jumat (26/6).
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Kemudian, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua buah korek gas, satu unit telepon genggam iPhone warna putih, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," tandasnya.