Polemik Parkir Prabayar, Manajemen RSUD Jeneponto Klaim Pengelolaan Parkir Sudah Sesuai Aturan
RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto gelar konferensi pers tentang polemik parkir prabayar. (dok:ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi angkat bicara terkait polemik kebijakan baru penerapan kartu parkir prabayar bagi pegawai dan tenaga kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Jeneponto, dr. Irawati Rizal, menyebut informasi yang beredar di masyarakat keliru. Sebab, kebijakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan Pasal 5 ayat (1).
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menarik tarif parkir kendaraan (baik roda empat maupun roda dua) bagi Pegawai UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang. Pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk perpanjangan dan pemeliharaan kartu member sebesar Rp 10.000 per bulan,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers belum lama ini.
Sesuai dengan kesepakatan tertulis pada Pasal 5 ayat (1) tersebut, pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan kartu member sebesar Rp10.000 per bulan. Kebijakan ini diterapkan karena akses masuk RSUD kini menggunakan portal elektronik.
Selain meluruskan masalah kartu parkir, Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang juga membantah keras isu setoran senilai Rp20 juta yang dikabarkan masuk ke rekening pribadi Plt Direktur.
Setelah ditelisik, dana tersebut ternyata masuk ke rekening rumah sakit sebagai dana sewa lahan parkir. Hal ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) resmi tentang Pengelolaan Perparkiran antara UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang dengan CV Three Turatea Mandiri selaku pihak pengelola.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Nilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per bulan adalah kewajiban pembayaran sewa lahan parkir dari pihak pengelola kepada rumah sakit. Hal ini merupakan klausul resmi yang tertuang dan mengikat dalam Perjanjian Kerja Sama pada Pasal 6 ayat (2),” jelas Plt Direktur.
Untuk memastikan transparansi kepada publik, penyetoran dana dilakukan melalui Kasir UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang, atau ditransfer langsung ke rekening resmi instansi, yaitu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD di PT Bank Sulselbar Tbk.
“Seluruh penerimaan ini tercatat sebagai pendapatan resmi instansi (BLUD) vang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui transparansi ini, Manajemen UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang berkomitmen untuk selalu menjalankan tata kelola rumah sakit, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak manajemen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi Bagian Humas RSUD agar terhindar dari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polemik Parkir Prabayar, Manajemen RSUD Jeneponto Klaim Pengelolaan Parkir Sudah Sesuai Aturan
KAMIS, 2 JULI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi angkat bicara terkait polemik kebijakan baru penerapan kartu parkir prabayar bagi pegawai dan tenaga kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Jeneponto, dr. Irawati Rizal, menyebut informasi yang beredar di masyarakat keliru. Sebab, kebijakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan Pasal 5 ayat (1).
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menarik tarif parkir kendaraan (baik roda empat maupun roda dua) bagi Pegawai UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang. Pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk perpanjangan dan pemeliharaan kartu member sebesar Rp 10.000 per bulan,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers belum lama ini.
Sesuai dengan kesepakatan tertulis pada Pasal 5 ayat (1) tersebut, pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan kartu member sebesar Rp10.000 per bulan. Kebijakan ini diterapkan karena akses masuk RSUD kini menggunakan portal elektronik.
Selain meluruskan masalah kartu parkir, Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang juga membantah keras isu setoran senilai Rp20 juta yang dikabarkan masuk ke rekening pribadi Plt Direktur.
Setelah ditelisik, dana tersebut ternyata masuk ke rekening rumah sakit sebagai dana sewa lahan parkir. Hal ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) resmi tentang Pengelolaan Perparkiran antara UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang dengan CV Three Turatea Mandiri selaku pihak pengelola.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Nilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per bulan adalah kewajiban pembayaran sewa lahan parkir dari pihak pengelola kepada rumah sakit. Hal ini merupakan klausul resmi yang tertuang dan mengikat dalam Perjanjian Kerja Sama pada Pasal 6 ayat (2),” jelas Plt Direktur.
Untuk memastikan transparansi kepada publik, penyetoran dana dilakukan melalui Kasir UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang, atau ditransfer langsung ke rekening resmi instansi, yaitu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD di PT Bank Sulselbar Tbk.
“Seluruh penerimaan ini tercatat sebagai pendapatan resmi instansi (BLUD) vang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Melalui transparansi ini, Manajemen UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang berkomitmen untuk selalu menjalankan tata kelola rumah sakit, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak manajemen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi Bagian Humas RSUD agar terhindar dari penyebaran informasi yang menyesatkan.