Miris! Keluarga Tak Mampu Mengaku Berutang demi Tebus KTP Usai Aso Meninggal di Klinik Bantaeng
Keluarga tidak mampu di Bantaeng mengaku terpaksa berhutang untuk tebus KTP dan bayar biaya klinik. (ilustrasi:ChatGPT)
Bantaeng, DNID.co.id – Duka yang dialami keluarga Aso Dg Sijaya tak berhenti saat pria tersebut meninggal dunia usai mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Utama Mitra Medica Mandiri, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Setelah kehilangan anggota keluarga, mereka juga mengaku harus berutang untuk menebus KTP yang dijadikan jaminan oleh pihak klinik. Diketahui, Aso berdomisili di jalan Bete-Bete Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng dan tinggal menumpang di rumah keluarganya.
Syamsiah, salah seorang keluarga almarhum, mengaku kecewa lantaran biaya yang telah dibayarkan untuk menebus KTP dan membayar pelayanan klinik tidak dikembalikan meski dirinya telah mengurus surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
Menurut Syamsiah, Aso dilarikan ke klinik pada malam hari karena mengalami nyeri hebat di bagian dada. Namun, tak lama setelah mendapat penanganan medis, Aso meninggal dunia.
“Tengah malam Aso tiba-tiba nyeri dada, dilarikan ke IGD Klinik hingga akhirnya meninggal dunia di klinik,” ujar Syamsiah kepada DNID.
Setelah Aso meninggal, keluarga harus segera mengurus proses pemulangan jenazah. Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, Syamsiah mengaku menyerahkan KTP miliknya dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan kepada pihak klinik.
“KTP saya dan uang Rp50 ribu jadi jaminan, lalu saya cari pinjaman agar bisa tebus dan kasih keluar KTP untuk urus surat keterangan tidak mampu di kelurahan,” katanya.
Usai proses pemakaman, Syamsiah kemudian mengurus surat keterangan tidak mampu dengan harapan biaya yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan. Namun harapan tersebut tidak terpenuhi.
“Saya berharap dengan keterangan tidak mampu itu bisa dikembalikan uang yang dipake tebus KTP dan bayar biaya Klinik, tapi tetap ditolak oleh pihak Klinik,” ungkapnya.
Penjelasan Pihak Klinik
Saat dikonfirmasi, Direktur Klinik Utama Mitra Medica Mandiri tidak berhasil ditemui. Awak media kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian keuangan klinik, Eka.
Menurut Eka, pasien masuk dalam kondisi tidak memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sehingga secara administrasi harus diperlakukan sebagai pasien umum.
“Kita memang kerja sama dengan BPJS. Kalau aturannya di sini dikasih kesempatan pengurusan BPJS 3×24 jam, baik di klinik maupun rumah sakit, selama pasiennya masih dirawat. Jika pasien dirujuk, pulang sendiri atau dalam keadaan terburuk misalnya meninggal dan BPJS-nya belum aktif, otomatis memang kita alihkan sebagai pasien umum,” jelas Eka.
Ia juga membenarkan bahwa pihak klinik menyimpan KTP dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan setelah pasien dibawa pulang.
“Kami menyimpan KTP sebagai jaminan saat setelah pasien dibawa pulang. Simpan itu KTP sama uang Rp50.000, setelahnya keluarganya datang sendiri,” terangnya.
Terkait surat keterangan tidak mampu yang dibawa keluarga pasien, Eka menyebut dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk membebaskan biaya pelayanan di klinik swasta.
“Keterangan tidak mampu tidak bisa kita apa-apakan karena kita swasta di sini. Kita di sini cuma kerja sama dengan BPJS,” katanya.
Meski demikian, pihak klinik mengaku biasanya memberikan keringanan berupa sistem pembayaran secara bertahap bagi keluarga pasien yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kita juga biasanya melakukan sistem cicil kalau memang keluarga pasiennya tidak mampu,” tutup Eka.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan diskusi mengenai sejauh mana fungsi sosial yang melekat pada pelayanan kesehatan dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan pasien dari keluarga kurang mampu. Meski klinik swasta memiliki kebijakan dan mekanisme pembiayaan sendiri, harapan masyarakat terhadap adanya ruang kebijakan kemanusiaan dalam kondisi tertentu masih menjadi isu yang kerap mencuat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Miris! Keluarga Tak Mampu Mengaku Berutang demi Tebus KTP Usai Aso Meninggal di Klinik Bantaeng
MINGGU, 5 JULI 2026
Bantaeng, DNID.co.id – Duka yang dialami keluarga Aso Dg Sijaya tak berhenti saat pria tersebut meninggal dunia usai mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Utama Mitra Medica Mandiri, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Setelah kehilangan anggota keluarga, mereka juga mengaku harus berutang untuk menebus KTP yang dijadikan jaminan oleh pihak klinik. Diketahui, Aso berdomisili di jalan Bete-Bete Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng dan tinggal menumpang di rumah keluarganya.
Syamsiah, salah seorang keluarga almarhum, mengaku kecewa lantaran biaya yang telah dibayarkan untuk menebus KTP dan membayar pelayanan klinik tidak dikembalikan meski dirinya telah mengurus surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
Menurut Syamsiah, Aso dilarikan ke klinik pada malam hari karena mengalami nyeri hebat di bagian dada. Namun, tak lama setelah mendapat penanganan medis, Aso meninggal dunia.
“Tengah malam Aso tiba-tiba nyeri dada, dilarikan ke IGD Klinik hingga akhirnya meninggal dunia di klinik,” ujar Syamsiah kepada DNID.
Setelah Aso meninggal, keluarga harus segera mengurus proses pemulangan jenazah. Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, Syamsiah mengaku menyerahkan KTP miliknya dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan kepada pihak klinik.
“KTP saya dan uang Rp50 ribu jadi jaminan, lalu saya cari pinjaman agar bisa tebus dan kasih keluar KTP untuk urus surat keterangan tidak mampu di kelurahan,” katanya.
Usai proses pemakaman, Syamsiah kemudian mengurus surat keterangan tidak mampu dengan harapan biaya yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan. Namun harapan tersebut tidak terpenuhi.
“Saya berharap dengan keterangan tidak mampu itu bisa dikembalikan uang yang dipake tebus KTP dan bayar biaya Klinik, tapi tetap ditolak oleh pihak Klinik,” ungkapnya.
Penjelasan Pihak Klinik
Saat dikonfirmasi, Direktur Klinik Utama Mitra Medica Mandiri tidak berhasil ditemui. Awak media kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian keuangan klinik, Eka.
Menurut Eka, pasien masuk dalam kondisi tidak memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sehingga secara administrasi harus diperlakukan sebagai pasien umum.
“Kita memang kerja sama dengan BPJS. Kalau aturannya di sini dikasih kesempatan pengurusan BPJS 3x24 jam, baik di klinik maupun rumah sakit, selama pasiennya masih dirawat. Jika pasien dirujuk, pulang sendiri atau dalam keadaan terburuk misalnya meninggal dan BPJS-nya belum aktif, otomatis memang kita alihkan sebagai pasien umum,” jelas Eka.
Ia juga membenarkan bahwa pihak klinik menyimpan KTP dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan setelah pasien dibawa pulang.
“Kami menyimpan KTP sebagai jaminan saat setelah pasien dibawa pulang. Simpan itu KTP sama uang Rp50.000, setelahnya keluarganya datang sendiri,” terangnya.
Terkait surat keterangan tidak mampu yang dibawa keluarga pasien, Eka menyebut dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk membebaskan biaya pelayanan di klinik swasta.
“Keterangan tidak mampu tidak bisa kita apa-apakan karena kita swasta di sini. Kita di sini cuma kerja sama dengan BPJS,” katanya.
Meski demikian, pihak klinik mengaku biasanya memberikan keringanan berupa sistem pembayaran secara bertahap bagi keluarga pasien yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kita juga biasanya melakukan sistem cicil kalau memang keluarga pasiennya tidak mampu,” tutup Eka.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan diskusi mengenai sejauh mana fungsi sosial yang melekat pada pelayanan kesehatan dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan pasien dari keluarga kurang mampu. Meski klinik swasta memiliki kebijakan dan mekanisme pembiayaan sendiri, harapan masyarakat terhadap adanya ruang kebijakan kemanusiaan dalam kondisi tertentu masih menjadi isu yang kerap mencuat.