Miris! Keluarga Tak Mampu Mengaku Berutang demi Tebus KTP Usai Aso Meninggal di Klinik Bantaeng

Keluarga tidak mampu di Bantaeng mengaku terpaksa berhutang untuk tebus KTP dan bayar biaya klinik. (ilustrasi:ChatGPT)

Keluarga tidak mampu di Bantaeng mengaku terpaksa berhutang untuk tebus KTP dan bayar biaya klinik. (ilustrasi:ChatGPT)

Bantaeng, DNID.co.id – Duka yang dialami keluarga Aso Dg Sijaya tak berhenti saat pria tersebut meninggal dunia usai mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Utama Mitra Medica Mandiri, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Setelah kehilangan anggota keluarga, mereka juga mengaku harus berutang untuk menebus KTP yang dijadikan jaminan oleh pihak klinik. Diketahui, Aso berdomisili di jalan Bete-Bete Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng dan tinggal menumpang di rumah keluarganya.

Syamsiah, salah seorang keluarga almarhum, mengaku kecewa lantaran biaya yang telah dibayarkan untuk menebus KTP dan membayar pelayanan klinik tidak dikembalikan meski dirinya telah mengurus surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Menurut Syamsiah, Aso dilarikan ke klinik pada malam hari karena mengalami nyeri hebat di bagian dada. Namun, tak lama setelah mendapat penanganan medis, Aso meninggal dunia.

“Tengah malam Aso tiba-tiba nyeri dada, dilarikan ke IGD Klinik hingga akhirnya meninggal dunia di klinik,” ujar Syamsiah kepada DNID.

Setelah Aso meninggal, keluarga harus segera mengurus proses pemulangan jenazah. Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, Syamsiah mengaku menyerahkan KTP miliknya dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan kepada pihak klinik.

“KTP saya dan uang Rp50 ribu jadi jaminan, lalu saya cari pinjaman agar bisa tebus dan kasih keluar KTP untuk urus surat keterangan tidak mampu di kelurahan,” katanya.

Usai proses pemakaman, Syamsiah kemudian mengurus surat keterangan tidak mampu dengan harapan biaya yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan. Namun harapan tersebut tidak terpenuhi.

“Saya berharap dengan keterangan tidak mampu itu bisa dikembalikan uang yang dipake tebus KTP dan bayar biaya Klinik, tapi tetap ditolak oleh pihak Klinik,” ungkapnya.

Penjelasan Pihak Klinik
Saat dikonfirmasi, Direktur Klinik Utama Mitra Medica Mandiri tidak berhasil ditemui. Awak media kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian keuangan klinik, Eka.

Menurut Eka, pasien masuk dalam kondisi tidak memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sehingga secara administrasi harus diperlakukan sebagai pasien umum.

“Kita memang kerja sama dengan BPJS. Kalau aturannya di sini dikasih kesempatan pengurusan BPJS 3×24 jam, baik di klinik maupun rumah sakit, selama pasiennya masih dirawat. Jika pasien dirujuk, pulang sendiri atau dalam keadaan terburuk misalnya meninggal dan BPJS-nya belum aktif, otomatis memang kita alihkan sebagai pasien umum,” jelas Eka.

Ia juga membenarkan bahwa pihak klinik menyimpan KTP dan uang Rp50 ribu sebagai jaminan setelah pasien dibawa pulang.

“Kami menyimpan KTP sebagai jaminan saat setelah pasien dibawa pulang. Simpan itu KTP sama uang Rp50.000, setelahnya keluarganya datang sendiri,” terangnya.

Terkait surat keterangan tidak mampu yang dibawa keluarga pasien, Eka menyebut dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk membebaskan biaya pelayanan di klinik swasta.

“Keterangan tidak mampu tidak bisa kita apa-apakan karena kita swasta di sini. Kita di sini cuma kerja sama dengan BPJS,” katanya.

Meski demikian, pihak klinik mengaku biasanya memberikan keringanan berupa sistem pembayaran secara bertahap bagi keluarga pasien yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Kita juga biasanya melakukan sistem cicil kalau memang keluarga pasiennya tidak mampu,” tutup Eka.

Di sisi lain, kasus ini memunculkan diskusi mengenai sejauh mana fungsi sosial yang melekat pada pelayanan kesehatan dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan pasien dari keluarga kurang mampu. Meski klinik swasta memiliki kebijakan dan mekanisme pembiayaan sendiri, harapan masyarakat terhadap adanya ruang kebijakan kemanusiaan dalam kondisi tertentu masih menjadi isu yang kerap mencuat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 5 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA