Viral! Air Mineral JS Diduga Tercemar Butiran Hitam Dijual di Toko Satu Sama Makassar
Toko Satu Sama Makassar diduga menjual air mineral JS yang tercemar butiran hitam. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan air minum dalam kemasan (AMDK) merek JS diduga tidak layak konsumsi masih dijual di salah satu gerai ritel Satu Sama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Toko Satu Sama diketahui dikelola oleh PT Satu Sama Jaya Abadi, dengan Phi Robby sebagai Direktur dan William Lasut menjabat Store General Manager.
Sementara itu, produk AMDK JS diproduksi oleh PT Tirta Mulia Abadi di Kabupaten Takalar. Produk tersebut telah dipasarkan sejak 2004 dan diklaim diproduksi menggunakan mesin otomatis serta memiliki sertifikat SNI, Halal, HACCP, dan terdaftar di Balai POM.
Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah seorang konsumen mengaku menemukan butiran berwarna hitam di dalam beberapa gelas air mineral yang baru dibelinya dari Toko Satu Sama.
Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya membeli beberapa kardus AMDK JS sekitar sepekan lalu. Saat hendak dikonsumsi, ia mendapati beberapa kemasan berisi partikel hitam yang mengambang di dalam air.
“Sekitar minggu lalu, ada beberapa kardus langsung dibeli, itu airnya yang didalam kardus ada beberapa yang kotor hitam-hitam,” ujarnya kepada DNID, Selasa (7/7/2026).
Merasa khawatir terhadap kualitas produk tersebut, konsumen kemudian mendatangi pihak Toko Satu Sama untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia mengganti produk tersebut dengan air mineral merek JS yang sama.
“Mauji na tukar Satu Sama tapi JS ji juga, dia tidak mau tukar kalau bukan JS,” tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan pilihan yang memadai bagi konsumen yang telah kehilangan kepercayaan terhadap kualitas produk yang dipermasalahkan.
Dugaan Pelanggaran Toko Satu Sama
Apabila pengakuan konsumen tersebut benar, maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Pertama, Toko Satu Sama diduga tetap memperdagangkan barang yang kualitasnya dipersoalkan tanpa memastikan terlebih dahulu keamanan produk yang beredar.
Kedua, kebijakan hanya mengganti dengan produk yang sama dapat dinilai tidak sepenuhnya memenuhi hak konsumen untuk memperoleh penyelesaian yang layak atas kerugian yang dialami.
Ketiga, apabila toko mengetahui adanya keluhan serupa namun tidak melakukan penarikan atau pemeriksaan terhadap stok produk, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perdagangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memperdagangkan barang yang memenuhi standar mutu, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila barang yang diperdagangkan tidak sesuai atau menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dugaan Pelanggaran Manajemen JS
Di sisi lain, apabila benar terdapat partikel asing di dalam air mineral sejak proses produksi, maka hal tersebut juga berpotensi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengendalian mutu.
Kemungkinan yang perlu ditelusuri antara lain adanya kontaminasi saat proses produksi, kegagalan sistem quality control, hingga lolosnya produk yang tidak memenuhi standar ke tahap distribusi.
Apabila terbukti berasal dari proses produksi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai keamanan pangan serta kewajiban produsen untuk menjamin mutu produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Meski demikian, penyebab munculnya butiran hitam tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium maupun klarifikasi resmi dari pihak produsen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Toko Satu Sama maupun pihak PT Tirta Mulia Abadi terkait video yang beredar dan keluhan konsumen tersebut.
DNID masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk langkah evaluasi yang dilakukan terhadap produk yang dipersoalkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap standar keamanan produk maupun hak-hak konsumen, instansi berwenang seperti Balai Besar POM dan Dinas Perdagangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Viral! Air Mineral JS Diduga Tercemar Butiran Hitam Dijual di Toko Satu Sama Makassar
SELASA, 7 JULI 2026
Makassar, DNID.co.id – Dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan air minum dalam kemasan (AMDK) merek JS diduga tidak layak konsumsi masih dijual di salah satu gerai ritel Satu Sama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Toko Satu Sama diketahui dikelola oleh PT Satu Sama Jaya Abadi, dengan Phi Robby sebagai Direktur dan William Lasut menjabat Store General Manager.
Sementara itu, produk AMDK JS diproduksi oleh PT Tirta Mulia Abadi di Kabupaten Takalar. Produk tersebut telah dipasarkan sejak 2004 dan diklaim diproduksi menggunakan mesin otomatis serta memiliki sertifikat SNI, Halal, HACCP, dan terdaftar di Balai POM.
Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah seorang konsumen mengaku menemukan butiran berwarna hitam di dalam beberapa gelas air mineral yang baru dibelinya dari Toko Satu Sama.
Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya membeli beberapa kardus AMDK JS sekitar sepekan lalu. Saat hendak dikonsumsi, ia mendapati beberapa kemasan berisi partikel hitam yang mengambang di dalam air.
“Sekitar minggu lalu, ada beberapa kardus langsung dibeli, itu airnya yang didalam kardus ada beberapa yang kotor hitam-hitam,” ujarnya kepada DNID, Selasa (7/7/2026).
Merasa khawatir terhadap kualitas produk tersebut, konsumen kemudian mendatangi pihak Toko Satu Sama untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia mengganti produk tersebut dengan air mineral merek JS yang sama.
“Mauji na tukar Satu Sama tapi JS ji juga, dia tidak mau tukar kalau bukan JS,” tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan pilihan yang memadai bagi konsumen yang telah kehilangan kepercayaan terhadap kualitas produk yang dipermasalahkan.
Dugaan Pelanggaran Toko Satu Sama
Apabila pengakuan konsumen tersebut benar, maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Pertama, Toko Satu Sama diduga tetap memperdagangkan barang yang kualitasnya dipersoalkan tanpa memastikan terlebih dahulu keamanan produk yang beredar.
Kedua, kebijakan hanya mengganti dengan produk yang sama dapat dinilai tidak sepenuhnya memenuhi hak konsumen untuk memperoleh penyelesaian yang layak atas kerugian yang dialami.
Ketiga, apabila toko mengetahui adanya keluhan serupa namun tidak melakukan penarikan atau pemeriksaan terhadap stok produk, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perdagangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memperdagangkan barang yang memenuhi standar mutu, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila barang yang diperdagangkan tidak sesuai atau menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dugaan Pelanggaran Manajemen JS
Di sisi lain, apabila benar terdapat partikel asing di dalam air mineral sejak proses produksi, maka hal tersebut juga berpotensi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengendalian mutu.
Kemungkinan yang perlu ditelusuri antara lain adanya kontaminasi saat proses produksi, kegagalan sistem quality control, hingga lolosnya produk yang tidak memenuhi standar ke tahap distribusi.
Apabila terbukti berasal dari proses produksi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai keamanan pangan serta kewajiban produsen untuk menjamin mutu produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Meski demikian, penyebab munculnya butiran hitam tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium maupun klarifikasi resmi dari pihak produsen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Toko Satu Sama maupun pihak PT Tirta Mulia Abadi terkait video yang beredar dan keluhan konsumen tersebut.
DNID masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk langkah evaluasi yang dilakukan terhadap produk yang dipersoalkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap standar keamanan produk maupun hak-hak konsumen, instansi berwenang seperti Balai Besar POM dan Dinas Perdagangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat.