Viral! Air Mineral JS Diduga Tercemar Butiran Hitam Dijual di Toko Satu Sama Makassar

Toko Satu Sama Makassar diduga menjual air mineral JS yang tercemar butiran hitam. (dok:ist)

Toko Satu Sama Makassar diduga menjual air mineral JS yang tercemar butiran hitam. (dok:ist)

Makassar, DNID.co.id – Dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan air minum dalam kemasan (AMDK) merek JS diduga tidak layak konsumsi masih dijual di salah satu gerai ritel Satu Sama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Toko Satu Sama diketahui dikelola oleh PT Satu Sama Jaya Abadi, dengan Phi Robby sebagai Direktur dan William Lasut menjabat Store General Manager.

Sementara itu, produk AMDK JS diproduksi oleh PT Tirta Mulia Abadi di Kabupaten Takalar. Produk tersebut telah dipasarkan sejak 2004 dan diklaim diproduksi menggunakan mesin otomatis serta memiliki sertifikat SNI, Halal, HACCP, dan terdaftar di Balai POM.

Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah seorang konsumen mengaku menemukan butiran berwarna hitam di dalam beberapa gelas air mineral yang baru dibelinya dari Toko Satu Sama.

Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya membeli beberapa kardus AMDK JS sekitar sepekan lalu. Saat hendak dikonsumsi, ia mendapati beberapa kemasan berisi partikel hitam yang mengambang di dalam air.

“Sekitar minggu lalu, ada beberapa kardus langsung dibeli, itu airnya yang didalam kardus ada beberapa yang kotor hitam-hitam,” ujarnya kepada DNID, Selasa (7/7/2026).

Merasa khawatir terhadap kualitas produk tersebut, konsumen kemudian mendatangi pihak Toko Satu Sama untuk meminta penyelesaian.

Namun, menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia mengganti produk tersebut dengan air mineral merek JS yang sama.

“Mauji na tukar Satu Sama tapi JS ji juga, dia tidak mau tukar kalau bukan JS,” tambahnya.

Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan pilihan yang memadai bagi konsumen yang telah kehilangan kepercayaan terhadap kualitas produk yang dipermasalahkan.

Dugaan Pelanggaran Toko Satu Sama
Apabila pengakuan konsumen tersebut benar, maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Pertama, Toko Satu Sama diduga tetap memperdagangkan barang yang kualitasnya dipersoalkan tanpa memastikan terlebih dahulu keamanan produk yang beredar.

Kedua, kebijakan hanya mengganti dengan produk yang sama dapat dinilai tidak sepenuhnya memenuhi hak konsumen untuk memperoleh penyelesaian yang layak atas kerugian yang dialami.

Ketiga, apabila toko mengetahui adanya keluhan serupa namun tidak melakukan penarikan atau pemeriksaan terhadap stok produk, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perdagangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memperdagangkan barang yang memenuhi standar mutu, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila barang yang diperdagangkan tidak sesuai atau menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dugaan Pelanggaran Manajemen JS
Di sisi lain, apabila benar terdapat partikel asing di dalam air mineral sejak proses produksi, maka hal tersebut juga berpotensi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengendalian mutu.

Kemungkinan yang perlu ditelusuri antara lain adanya kontaminasi saat proses produksi, kegagalan sistem quality control, hingga lolosnya produk yang tidak memenuhi standar ke tahap distribusi.

Apabila terbukti berasal dari proses produksi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai keamanan pangan serta kewajiban produsen untuk menjamin mutu produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Meski demikian, penyebab munculnya butiran hitam tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium maupun klarifikasi resmi dari pihak produsen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Toko Satu Sama maupun pihak PT Tirta Mulia Abadi terkait video yang beredar dan keluhan konsumen tersebut.

DNID masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk langkah evaluasi yang dilakukan terhadap produk yang dipersoalkan.

Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap standar keamanan produk maupun hak-hak konsumen, instansi berwenang seperti Balai Besar POM dan Dinas Perdagangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 7 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA