Setahun Lebih Telantarkan Istri dan Balitanya, Oknum Briptu RGL Juga Dilaporkan Atas Dugaan Aniaya Mertua
Makassar,DNID.co.id — Sorotan tajam tertuju pada oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL. Ia dilaporkan ke pihak berwajib tak hanya atas dugaan menelantarkan istri dan kedua balitanya selama lebih dari satu tahun, namun juga diduga menganiaya mertuanya sendiri saat berusaha melerai pertengkaran rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya, Jumat malam (24/7/2026).
Dua laporan resmi pun dilayangkan pada Sabtu dini hari (25/7/2026). Sang istri, GN, melapor ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penelantaran rumah tangga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sementara ayah GN, AM, melapor ke Polsek Biringkanaya atas Dugaan Penganiayaan yang menimpa dirinya.
AM mengungkapkan, putri dan cucunya telah hidup tanpa nafkah maupun perhatian dari RGL selama satu tahun dua bulan terakhir.
“Anak saya ditelantarkan, tidak dinafkahi, tidak dijumpai, dan tidak diperhatikan layaknya suami dan ayah,” tegas AM kepada wartawan.
Puncak emosi meledak Jumat malam saat AM mendampingi putrinya menemui RGL di kawasan BTN Pepabri. Di lokasi, ia melihat GN sedang bertengkar sambil menggendong bayi. Niat AM melerai justru disambut tindak kekerasan.
“Saya dipukul di kepala hingga benjol, jatuh, dan kaki saya luka. Saya sudah visum dan buktinya saya serahkan ke penyidik,” ungkapnya.
AM sempat mengancam akan melapor ke Propam, namun mendapat respons menantang: “Lapor saja. Kenapa Bapak ikut campur? Ini urusan rumah tangga saya,” tiru AM.
Di tengah suasana kian memanas, keselamatan cucunya yang masih bayi menjadi kekhawatiran terbesarnya.
Sementara itu, GN mengaku menderita tekanan batin luar biasa hingga nyaris mengakhiri hidup. Ia kerap dikejar penagih utang atas nama suaminya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Tekanan psikologis itu membuatnya harus menjalani perawatan ke psikiater.
“Saya hampir bunuh diri karena beban masalah yang ditinggalkan suami. Gaji yang saya terima pun hanya sisa Rp300–500 ribu per bulan, padahal kebutuhan kami mencapai Rp6 juta,” ungkap GN, menyebut nafkah terakhir diterima April 2026 lalu.
Keluarga meminta Kapolda Sulsel dan Propam bertindak tegas.
“Jika tidak diproses serius, saya akan lapor hingga ke Kapolri, Presiden, dan DPR. Kami hanya ingin keadilan,” janji AM.
Diketahui, RGL ternyata memiliki catatan kelam sebelumnya. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada November 2025, namun tidak ditahan lantaran mendapat penangguhan dengan jaminan orang tuanya—yang juga pensiunan polisi. Kini, ia disebut beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor yang diharuskan penyidik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Setahun Lebih Telantarkan Istri dan Balitanya, Oknum Briptu RGL Juga Dilaporkan Atas Dugaan Aniaya Mertua
SENIN, 27 JULI 2026
Makassar,DNID.co.id — Sorotan tajam tertuju pada oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL. Ia dilaporkan ke pihak berwajib tak hanya atas dugaan menelantarkan istri dan kedua balitanya selama lebih dari satu tahun, namun juga diduga menganiaya mertuanya sendiri saat berusaha melerai pertengkaran rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya, Jumat malam (24/7/2026).
Dua laporan resmi pun dilayangkan pada Sabtu dini hari (25/7/2026). Sang istri, GN, melapor ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penelantaran rumah tangga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sementara ayah GN, AM, melapor ke Polsek Biringkanaya atas dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
AM mengungkapkan, putri dan cucunya telah hidup tanpa nafkah maupun perhatian dari RGL selama satu tahun dua bulan terakhir.
“Anak saya ditelantarkan, tidak dinafkahi, tidak dijumpai, dan tidak diperhatikan layaknya suami dan ayah,” tegas AM kepada wartawan.
Puncak emosi meledak Jumat malam saat AM mendampingi putrinya menemui RGL di kawasan BTN Pepabri. Di lokasi, ia melihat GN sedang bertengkar sambil menggendong bayi. Niat AM melerai justru disambut tindak kekerasan.
“Saya dipukul di kepala hingga benjol, jatuh, dan kaki saya luka. Saya sudah visum dan buktinya saya serahkan ke penyidik,” ungkapnya.
AM sempat mengancam akan melapor ke Propam, namun mendapat respons menantang: “Lapor saja. Kenapa Bapak ikut campur? Ini urusan rumah tangga saya,” tiru AM.
Di tengah suasana kian memanas, keselamatan cucunya yang masih bayi menjadi kekhawatiran terbesarnya.
Sementara itu, GN mengaku menderita tekanan batin luar biasa hingga nyaris mengakhiri hidup. Ia kerap dikejar penagih utang atas nama suaminya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Tekanan psikologis itu membuatnya harus menjalani perawatan ke psikiater.
“Saya hampir bunuh diri karena beban masalah yang ditinggalkan suami. Gaji yang saya terima pun hanya sisa Rp300–500 ribu per bulan, padahal kebutuhan kami mencapai Rp6 juta,” ungkap GN, menyebut nafkah terakhir diterima April 2026 lalu.
Keluarga meminta Kapolda Sulsel dan Propam bertindak tegas.
“Jika tidak diproses serius, saya akan lapor hingga ke Kapolri, Presiden, dan DPR. Kami hanya ingin keadilan,” janji AM.
Diketahui, RGL ternyata memiliki catatan kelam sebelumnya. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada November 2025, namun tidak ditahan lantaran mendapat penangguhan dengan jaminan orang tuanya—yang juga pensiunan polisi. Kini, ia disebut beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor yang diharuskan penyidik.