2 Oknum Polisi Minta Biaya Perkara Rp6 Juta, Korban Kecewa Pelayanan Polres Jeneponto
Markas Polres Jeneponto. (Foto:Ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang pria berinisial BU (46), warga Kelurahan Tanrokassi Barat, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto, mengaku kecewa lantaran dua laporan kepolisiannya hingga kini masih mandek di Polres Jeneponto.
Selain kasus dugaan perusakan rumah, BU juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan rumput laut.
Menurutnya, sekitar dua truk rumput laut miliknya diambil oleh rekannya, namun hingga kini pembayaran tidak pernah dilakukan. Dalam laporan tersebut, ia menyebut ada tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
“Laporan kedua saya soal rumput laut. Dua truk rumput laut saya diambil teman, tapi sampai sekarang belum dibayar. Ada tiga orang yang saya laporkan, tetapi sampai sekarang juga belum selesai,” ungkap BU.
Ia mengatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ditangani oleh penyidik bernama Zainal.
Selain mengeluhkan lambatnya penanganan dua laporannya, BU juga menyampaikan tudingan bahwa dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan biaya operasional penanganan perkara.
Menurut pengakuannya, awalnya ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Namun, ia kemudian memberikan total Rp6 juta, terdiri dari Rp5 juta yang diserahkan di kantor dan Rp1 juta yang diambil di rumahnya.
“Saya pinjam uang dari sepupu lalu saya kasih. Katanya untuk biaya turun, beli bensin, makan, rokok, bahkan menginap. Awalnya minta Rp5 juta, lalu total yang saya kasih Rp6 juta. Setelah itu masih dibilang belum cukup dan diminta lagi sampai Rp10 juta,” tuturnya.
BU menyebut nama dua oknum yang menurut pengakuannya meminta dan menerima uang tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dari pelapor dan belum mendapat tanggapan maupun pembuktian hukum.
Ia berharap seluruh laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap kedua perkara yang telah dilaporkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jeneponto maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan BU terkait tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
2 Oknum Polisi Minta Biaya Perkara Rp6 Juta, Korban Kecewa Pelayanan Polres Jeneponto
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang pria berinisial BU (46), warga Kelurahan Tanrokassi Barat, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto, mengaku kecewa lantaran dua laporan kepolisiannya hingga kini masih mandek di Polres Jeneponto.
Selain kasus dugaan perusakan rumah, BU juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan rumput laut.
Menurutnya, sekitar dua truk rumput laut miliknya diambil oleh rekannya, namun hingga kini pembayaran tidak pernah dilakukan. Dalam laporan tersebut, ia menyebut ada tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
“Laporan kedua saya soal rumput laut. Dua truk rumput laut saya diambil teman, tapi sampai sekarang belum dibayar. Ada tiga orang yang saya laporkan, tetapi sampai sekarang juga belum selesai,” ungkap BU.
Ia mengatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ditangani oleh penyidik bernama Zainal.
Selain mengeluhkan lambatnya penanganan dua laporannya, BU juga menyampaikan tudingan bahwa dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan biaya operasional penanganan perkara.
Menurut pengakuannya, awalnya ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Namun, ia kemudian memberikan total Rp6 juta, terdiri dari Rp5 juta yang diserahkan di kantor dan Rp1 juta yang diambil di rumahnya.
“Saya pinjam uang dari sepupu lalu saya kasih. Katanya untuk biaya turun, beli bensin, makan, rokok, bahkan menginap. Awalnya minta Rp5 juta, lalu total yang saya kasih Rp6 juta. Setelah itu masih dibilang belum cukup dan diminta lagi sampai Rp10 juta,” tuturnya.
BU menyebut nama dua oknum yang menurut pengakuannya meminta dan menerima uang tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dari pelapor dan belum mendapat tanggapan maupun pembuktian hukum.
Ia berharap seluruh laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap kedua perkara yang telah dilaporkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jeneponto maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan BU terkait tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.