Jaminan BPKB Mobil Nasabah Hilang di BRI Pongtiku Makassar, Diganti BPKB Duplikat
Gambar ilustrasi Bank BRI. (dok:istimewa)
MAKASSAR, DNID.co.id – Persoalan serius kembali mencuat di Bank BRI Unit Pongtiku, Jalan Pongtiku No.332, Kelurahan La’latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga bernama Mahda (55) mengaku BPKB mobil Toyota Agya miliknya yang pernah dijadikan jaminan kredit di BRI hingga kini tidak kunjung dikembalikan dalam bentuk dokumen asli.
Padahal, kredit tersebut disebut telah selesai dan seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi.
Mahda mengaku pengajuan kredit menggunakan BPKB mobilnya dilakukan sekitar tiga tahun lalu. Masa pinjaman berlangsung sekitar 1,5 tahun dan pembayaran disebut berjalan lancar hingga lunas.
Namun, persoalan muncul ketika Mahda hendak mengambil kembali BPKB setelah kredit selesai.
Alih-alih menerima dokumen asli kendaraan, ia justru mendapatkan jawaban bahwa BPKB tersebut masih dicari oleh pihak bank.
“Waktu mau ambil BPKB, mereka bilang masih dicari-cari. Saya datang lagi, jawabannya tetap sama, katanya masih dicari,” ujar Mahda.
Mahda mengaku tidak hanya sekali mendatangi pihak BRI. Beberapa kali ia kembali mempertanyakan keberadaan BPKB tersebut, namun dokumen yang menjadi haknya setelah kredit lunas itu tak kunjung ditemukan.
Persoalan ini semakin pelik karena kredit tersebut sebenarnya diajukan oleh Santi, yang menggunakan BPKB mobil milik Mahda sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman di bank.
Meski demikian, Mahda menegaskan dirinya sebagai pemilik kendaraan tidak memiliki persoalan tunggakan yang menyebabkan BPKB tertahan.
“Tidak ada namanya tunggakan. Pembayaran lancar sampai lunas. Kami cepat selesaikan, tetapi ketika mau mengambil BPKB, malah dibilang masih dicari,” katanya.
Belakangan, Mahda mengetahui bahwa BPKB asli tersebut diduga memang sudah tidak ditemukan.
Bahkan, disebut terdapat surat dari pihak BRI terkait persoalan tersebut yang diperkirakan dibuat sekitar tahun 2023.
Ironisnya, penyelesaian yang ditawarkan kepada nasabah bukan mengembalikan BPKB asli, melainkan memberikan BPKB duplikat.
Menurut Mahda, pihak bank menyampaikan kepada Santi bahwa BPKB akan diganti.
“Katanya mau digantikan BPKB. Karena BPKB asli sudah hilang, akhirnya BRI Pongtiku hanya memberikan duplikat,” ungkapnya.
Saat itu Mahda mengaku menerima dokumen pengganti tersebut karena mengira persoalan telah selesai.
“Saya pikir BPKB sudah diganti atau dibuatkan duplikat, syukur sudah ada. Saya simpan baik-baik,” tuturnya.
Namun, persoalan kembali muncul ketika Mahda membutuhkan dana dan hendak mengajukan pembiayaan menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan.
Ia menyerahkan BPKB yang diberikan pihak bank. Tetapi pihak perusahaan pembiayaan justru mempertanyakan keberadaan BPKB asli.
“Saya butuh uang dan mengajukan ke salah satu pembiayaan. Ditanya mana jaminannya, saya kasih BPKB. Tapi mereka justru menanyakan BPKB yang asli,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Mahda mempertanyakan tanggung jawab BRI terhadap dokumen jaminan milik nasabah.
Sebab, BPKB tersebut sebelumnya diserahkan kepada bank sebagai jaminan. Ketika kewajiban kredit telah selesai, seharusnya dokumen tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. BPKB asli tidak ditemukan dan nasabah hanya diberikan dokumen duplikat.
Pertanyaan besarnya: bagaimana BPKB asli nasabah bisa hilang ketika berada dalam proses administrasi bank?.
Persoalan ini tentu tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi biasa. BPKB merupakan dokumen penting kendaraan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Apalagi, hilangnya dokumen asli tersebut ternyata berdampak langsung ketika pemilik kendaraan hendak menggunakan BPKB sebagai jaminan pembiayaan.
Mahda pun merasa dirugikan karena dokumen yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembiayaan justru dipersoalkan lantaran bukan BPKB asli.
Ia meminta BRI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan BPKB asli miliknya dan bagaimana dokumen tersebut bisa sampai tidak ditemukan.
“Kalau memang hilang di bank, bagaimana tanggung jawabnya? Kredit sudah lunas, tidak ada tunggakan. Saya hanya mau mengambil kembali BPKB saya,” tegas Mahda.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap sistem penyimpanan dan pengamanan dokumen jaminan nasabah di BRI Unit Pongtiku.
Nasabah tentu berhak mendapatkan kepastian mengenai dokumen yang telah dipercayakan kepada lembaga perbankan.
Memberikan duplikat memang disebut sebagai solusi yang diberikan kepada nasabah. Namun, bagi Mahda, persoalannya belum selesai karena BPKB asli tetap tidak diketahui keberadaannya, sementara dampak dari kehilangan tersebut mulai dirasakan ketika ia membutuhkan pembiayaan.
Mahda berharap pihak BRI tidak hanya memberikan pengganti dokumen, tetapi juga menjelaskan secara terang bagaimana BPKB asli bisa hilang serta memastikan dirinya tidak dirugikan di kemudian hari.
Kredit sudah lunas. Kewajiban nasabah sudah ditunaikan. Pertanyaannya kini sederhana: kapan dan bagaimana hak nasabah atas BPKB asli itu dipertanggungjawabkan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Pongtiku belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan hilangnya BPKB asli milik Mahda tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Jaminan BPKB Mobil Nasabah Hilang di BRI Pongtiku Makassar, Diganti BPKB Duplikat
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Persoalan serius kembali mencuat di Bank BRI Unit Pongtiku, Jalan Pongtiku No.332, Kelurahan La'latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga bernama Mahda (55) mengaku BPKB mobil Toyota Agya miliknya yang pernah dijadikan jaminan kredit di BRI hingga kini tidak kunjung dikembalikan dalam bentuk dokumen asli.
Padahal, kredit tersebut disebut telah selesai dan seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi.
Mahda mengaku pengajuan kredit menggunakan BPKB mobilnya dilakukan sekitar tiga tahun lalu. Masa pinjaman berlangsung sekitar 1,5 tahun dan pembayaran disebut berjalan lancar hingga lunas.
Namun, persoalan muncul ketika Mahda hendak mengambil kembali BPKB setelah kredit selesai.
Alih-alih menerima dokumen asli kendaraan, ia justru mendapatkan jawaban bahwa BPKB tersebut masih dicari oleh pihak bank.
“Waktu mau ambil BPKB, mereka bilang masih dicari-cari. Saya datang lagi, jawabannya tetap sama, katanya masih dicari,” ujar Mahda.
Mahda mengaku tidak hanya sekali mendatangi pihak BRI. Beberapa kali ia kembali mempertanyakan keberadaan BPKB tersebut, namun dokumen yang menjadi haknya setelah kredit lunas itu tak kunjung ditemukan.
Persoalan ini semakin pelik karena kredit tersebut sebenarnya diajukan oleh Santi, yang menggunakan BPKB mobil milik Mahda sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman di bank.
Meski demikian, Mahda menegaskan dirinya sebagai pemilik kendaraan tidak memiliki persoalan tunggakan yang menyebabkan BPKB tertahan.
“Tidak ada namanya tunggakan. Pembayaran lancar sampai lunas. Kami cepat selesaikan, tetapi ketika mau mengambil BPKB, malah dibilang masih dicari,” katanya.
Belakangan, Mahda mengetahui bahwa BPKB asli tersebut diduga memang sudah tidak ditemukan.
Bahkan, disebut terdapat surat dari pihak BRI terkait persoalan tersebut yang diperkirakan dibuat sekitar tahun 2023.
Ironisnya, penyelesaian yang ditawarkan kepada nasabah bukan mengembalikan BPKB asli, melainkan memberikan BPKB duplikat.
Menurut Mahda, pihak bank menyampaikan kepada Santi bahwa BPKB akan diganti.
“Katanya mau digantikan BPKB. Karena BPKB asli sudah hilang, akhirnya BRI Pongtiku hanya memberikan duplikat,” ungkapnya.
Saat itu Mahda mengaku menerima dokumen pengganti tersebut karena mengira persoalan telah selesai.
“Saya pikir BPKB sudah diganti atau dibuatkan duplikat, syukur sudah ada. Saya simpan baik-baik,” tuturnya.
Namun, persoalan kembali muncul ketika Mahda membutuhkan dana dan hendak mengajukan pembiayaan menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan.
Ia menyerahkan BPKB yang diberikan pihak bank. Tetapi pihak perusahaan pembiayaan justru mempertanyakan keberadaan BPKB asli.
“Saya butuh uang dan mengajukan ke salah satu pembiayaan. Ditanya mana jaminannya, saya kasih BPKB. Tapi mereka justru menanyakan BPKB yang asli,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Mahda mempertanyakan tanggung jawab BRI terhadap dokumen jaminan milik nasabah.
Sebab, BPKB tersebut sebelumnya diserahkan kepada bank sebagai jaminan. Ketika kewajiban kredit telah selesai, seharusnya dokumen tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. BPKB asli tidak ditemukan dan nasabah hanya diberikan dokumen duplikat.
Pertanyaan besarnya: bagaimana BPKB asli nasabah bisa hilang ketika berada dalam proses administrasi bank?.
Persoalan ini tentu tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi biasa. BPKB merupakan dokumen penting kendaraan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Apalagi, hilangnya dokumen asli tersebut ternyata berdampak langsung ketika pemilik kendaraan hendak menggunakan BPKB sebagai jaminan pembiayaan.
Mahda pun merasa dirugikan karena dokumen yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembiayaan justru dipersoalkan lantaran bukan BPKB asli.
Ia meminta BRI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan BPKB asli miliknya dan bagaimana dokumen tersebut bisa sampai tidak ditemukan.
“Kalau memang hilang di bank, bagaimana tanggung jawabnya? Kredit sudah lunas, tidak ada tunggakan. Saya hanya mau mengambil kembali BPKB saya,” tegas Mahda.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap sistem penyimpanan dan pengamanan dokumen jaminan nasabah di BRI Unit Pongtiku.
Nasabah tentu berhak mendapatkan kepastian mengenai dokumen yang telah dipercayakan kepada lembaga perbankan.
Memberikan duplikat memang disebut sebagai solusi yang diberikan kepada nasabah. Namun, bagi Mahda, persoalannya belum selesai karena BPKB asli tetap tidak diketahui keberadaannya, sementara dampak dari kehilangan tersebut mulai dirasakan ketika ia membutuhkan pembiayaan.
Mahda berharap pihak BRI tidak hanya memberikan pengganti dokumen, tetapi juga menjelaskan secara terang bagaimana BPKB asli bisa hilang serta memastikan dirinya tidak dirugikan di kemudian hari.
Kredit sudah lunas. Kewajiban nasabah sudah ditunaikan. Pertanyaannya kini sederhana: kapan dan bagaimana hak nasabah atas BPKB asli itu dipertanggungjawabkan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Pongtiku belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan hilangnya BPKB asli milik Mahda tersebut.