Pria Lansia di Bantaeng Ditangkap Polisi Usai Membacok, Ini Motifnya
Bantaeng,DNID.co.id, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu mengamankan seorang pria berinisial S (61) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng,Sulawesi Selatan,Sabtu (15/8/2026).
S diamankan sekitar pukul 18.30 WITA setelah dilaporkan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial SH (50).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan tuduhan terkait kehilangan seekor ayam.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran. Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada leher sebelah kiri, siku, lengan, dan jari tangan sebelah kiri.
Usai menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng Dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam bergerak menuju lokasi. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
S (61) mengaku sehari sebelum kejadian sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang ciri-cirinya disebut menyerupai ayam miliknya. Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan miliknya.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban datang ke kediamannya pada Sabtu sore dengan membawa parang terhunus dan menantangnya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang.
Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta motif dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pria Lansia di Bantaeng Ditangkap Polisi Usai Membacok, Ini Motifnya
MINGGU, 16 AGUSTUS 2026
Bantaeng,DNID.co.id, - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu mengamankan seorang pria berinisial S (61) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng,Sulawesi Selatan,Sabtu (15/8/2026).
S diamankan sekitar pukul 18.30 WITA setelah dilaporkan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial SH (50).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan tuduhan terkait kehilangan seekor ayam.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran. Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada leher sebelah kiri, siku, lengan, dan jari tangan sebelah kiri.
Usai menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng Dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam bergerak menuju lokasi. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
S (61) mengaku sehari sebelum kejadian sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang ciri-cirinya disebut menyerupai ayam miliknya. Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan miliknya.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban datang ke kediamannya pada Sabtu sore dengan membawa parang terhunus dan menantangnya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang.
Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta motif dalam kasus tersebut.
"Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.