Gerak Cepat dan Sigap, Resmob Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Residivis Pencurian di Tamalatea
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap residivis pencurian di Tamalatea. (dok:Resmob Pegasus)
JENEPONTO, DNID.co.id – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku Muh. Nur Haikal (19), warga Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea. Ia diamankan tim yang dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/555/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 13 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban, Darmawati Mappaono (44), mengalami kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga buah cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 buah sarung, serta uang tunai Rp7 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto,” jelas Nurman dalam laporan kepolisian, Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pegasus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Birangloe.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Haikal. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, proses pengembangan perkara tersebut sempat diwarnai aksi pelarian.
Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi membawa terduga pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Dalam perjalanan, Haikal meminta izin kepada salah satu anggota polisi untuk buang air kecil.
Saat itulah, terduga pelaku disebut tiba-tiba memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, menurut Nurman, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur hingga tembakan mengenai betis kaki kanan terduga pelaku.
Haikal kemudian dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Haikal mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Terduga pelaku juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Selain itu, polisi menyebut Haikal mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta pencurian pakaian dan sarung.
“Bahwa terduga pelaku mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut di belikan Narkotika dan untuk dipergunakan Judi Online,” jelas Nurman.
Polisi juga menyebut Haikal merupakan seorang residivis.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gerak Cepat dan Sigap, Resmob Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Residivis Pencurian di Tamalatea
RABU, 19 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku Muh. Nur Haikal (19), warga Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea. Ia diamankan tim yang dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/555/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 13 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban, Darmawati Mappaono (44), mengalami kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga buah cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 buah sarung, serta uang tunai Rp7 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto,” jelas Nurman dalam laporan kepolisian, Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pegasus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Birangloe.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Haikal. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, proses pengembangan perkara tersebut sempat diwarnai aksi pelarian.
Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi membawa terduga pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Dalam perjalanan, Haikal meminta izin kepada salah satu anggota polisi untuk buang air kecil.
Saat itulah, terduga pelaku disebut tiba-tiba memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, menurut Nurman, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur hingga tembakan mengenai betis kaki kanan terduga pelaku.
Haikal kemudian dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Haikal mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Terduga pelaku juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Selain itu, polisi menyebut Haikal mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta pencurian pakaian dan sarung.
“Bahwa terduga pelaku mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut di belikan Narkotika dan untuk dipergunakan Judi Online,” jelas Nurman.
Polisi juga menyebut Haikal merupakan seorang residivis.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.