Nenek 77 Tahun di Bantaeng Dihajar Perampok, Perabot Rumah Raib Digondol

Bantaeng, DNID.co.id, – Seorang pria berinisial AG (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

AG diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Juli 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Kampung Lambocca, tepatnya di kompleks Pasar Lambocca, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. korban merupakan seorang nenek berusia (77) berinisial Bombong.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah perlengkapan rumah tangga milik korban dilaporkan hilang.

Barang-barang tersebut di antaranya kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 buah sarung, blender, kuali besar, panci, sebilah parang dan sebilah badik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, personel Resmob memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pelaku.

Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah AG di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, dan berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan bahwa AG saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya .

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (24/8).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial IP.

Menurut keterangan AG, aksi tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Pada aksi pertama, IP disebut membuka kunci pengaman jendela rumah korban. Setelah jendela terbuka, IP masuk untuk memastikan kondisi rumah. AG kemudian masuk dan mengambil satu bilah parang serta satu bilah badik.

Pada aksi kedua, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka. IP kemudian mengambil sebuah alat presto dan menyerahkannya melalui jendela kepada AG yang berada di luar rumah.

AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang-barang lain yang diambil IP dari dalam rumah korban karena dirinya langsung meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, AG juga mengungkapkan bahwa IP pernah datang ke rumahnya dan menjual beras hasil pencurian sekitar 10 liter.

Selain itu, AG mengaku sekitar satu tahun sebelumnya dirinya bersama IP juga pernah melakukan pencurian satu unit telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni satu unit kompor gas dua tungku beserta selang gas berwarna cokelat, dua buah kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender, serta satu set cangkir dan piring keramik yang tersusun dalam sebuah kardus.

Sementara itu, Terduga pelaku lainnya berinisial IP masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Bantaeng

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA