Kasus Penipuan Casis Polwan di Gowa, Eks AKP Syaharuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Pecatan polisi, AKP Syaharuddin saat di tahan dalam sel Propam Polda Sulsel. (dok.ist)

Pecatan polisi, AKP Syaharuddin saat di tahan dalam sel Propam Polda Sulsel. (dok.ist)

GOWA, DNID.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, Syaharuddin, dalam perkara dugaan penipuan terhadap keluarga calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Litami Aprilia menuntut Syaharuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 123/Pid.B/2026/PN Sgm di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Senin (24/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan.”

“Mengadili, menyatakan Terpidana SYAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penipuan’,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Syaharuddin dengan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana.

Selain itu, Syaharuddin diperintahkan tetap ditahan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius, dengan Hakim Anggota Leli Selempang dan Hj. Rosdiati.

Barang Bukti
Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu lembar asli kuitansi senilai Rp735 juta, sejumlah rekening koran Bank BRI atas nama Herman, Marsuki dan Hilda Natalia.

Majelis hakim juga menetapkan satu unit iPhone 13 warna putih dikembalikan kepada saksi Amel.

Sementara satu unit iPhone 15 Pro Max beserta kartu provider Telkomsel dirampas untuk negara.

Adapun satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero warna merah marun dengan nomor polisi DD 1120 VS dikembalikan kepada saksi Verawaty S.

Syaharuddin juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Korban Serahkan Rp748,7 Juta
Perkara ini bermula ketika Amel dinyatakan tidak lulus pada tahapan tes kesehatan pertama seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.

Andi Sunardi, yang merupakan keluarga Amel, kemudian menghubungi Syaharuddin setelah mengetahui yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian dan disebut pernah menawarkan bantuan kepada keluarga yang ingin menjadi polisi.

Dalam persidangan, Sunardi mengaku percaya setelah Syaharuddin meyakinkannya bahwa Amel masih dapat diloloskan dalam proses seleksi.

“Saya ditipu oleh terdakwa Syaharuddin, katanya bisa meloloskan ponakan saya yang jatuh (tidak lolos-red) waktu tes kesehatan. Ia meyakinkan saya bisa meloloskannya dan menyuruh saya menyiapkan uang dalam bentuk tunai,” ujar Andi Sunardi di hadapan majelis hakim.

Keyakinan tersebut, kata Sunardi, muncul karena Syaharuddin berstatus sebagai anggota kepolisian dan mengaku memiliki akses untuk membantu proses kelulusan.

“Saya percaya karena dia anggota polisi. Dia meyakinkan saya bahwa Amel pasti bisa masuk, sehingga saya berusaha mencari uang untuk memenuhi permintaannya,” ungkap Sunardi.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang kemudian diserahkan secara bertahap.

Sebanyak Rp500 juta diserahkan pada 5 Mei 2025, kemudian Rp180 juta pada 7 Mei 2025 dan Rp55 juta pada 20 Juni 2025.

Selain uang tersebut, korban kembali diminta mengirim dana tambahan setelah disampaikan bahwa Amel telah dinyatakan lolos seleksi.

Korban kemudian mentransfer Rp6,7 juta pada 8 Juli 2025 dengan alasan pembelian tiket pesawat dan Rp7 juta pada 21 Juli 2025 untuk biaya seragam dinas.

Total uang yang diserahkan korban, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp748,7 juta.

Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Hingga rangkaian seleksi selesai, Amel tidak dinyatakan lulus dan tidak mengikuti pendidikan kepolisian.

Sunardi mengaku kemudian berulang kali meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak mendapatkan pengembalian sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sudah berkali-kali meminta uang itu dikembalikan, tetapi hanya diminta bersabar. Sampai akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum karena merasa benar-benar dirugikan,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Syaharuddin disebut tidak sendiri. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perbuatan itu dilakukan bersama Rudi Baturante alias Albertus Samma, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam rangkaian perkara, Rudi disebut datang bersama Syaharuddin ke rumah korban di Kecamatan Barombong, Gowa. Rudi diperkenalkan sebagai anak buah Syaharuddin.

Keduanya kemudian disebut meminta uang Rp735 juta dengan janji Amel dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri tanpa mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kini, perkara terhadap Syaharuddin telah berujung pada putusan majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 28 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: SIPP PN SUNGGUMINASA GOWA

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA