Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. (Dok: SINDO Makassar/Sulaiman Nai)
JENEPONTO, DNID.co.id – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Jeneponto tidak berhenti pada persoalan tahun anggaran 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kini turut menelusuri dugaan penyimpangan anggaran Mamin Rujab pada tahun sebelumnya, termasuk temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, saat ditemui di ruangan Kasi Intel Kejari Jeneponto, Kamis (27/8/2026).
Tak hanya pimpinan DPRD, Kejari Jeneponto juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat DPRD yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Kemarin sih kita lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait yah, tentunya pemilik anggaran itu kita periksa dari DPR,” terangnya.
Kejari Telusuri Anggaran Tahun Sebelumnya
Menariknya, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jeneponto tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan Mamin Rujab tahun anggaran 2025.
Kejaksaan juga mulai mengkroscek persoalan anggaran Mamin Rujab pada tahun-tahun sebelumnya yang pernah menjadi temuan BPK.
Kisnu mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi untuk melihat lebih jauh persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Kemarin (laporan) 2025, nanti kita cek aja permasalahannya seperti apa (tahun sebelumnya). Nanti kita lihat aja,” ucap Kisnu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan Mamin Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto tidak hanya dilihat sebagai persoalan pada satu tahun anggaran.
Kejari kini membuka ruang penelusuran terhadap penggunaan anggaran pada periode sebelumnya, khususnya apabila terdapat temuan pemeriksaan yang belum memperoleh kejelasan terkait penyelesaiannya.
Sekwan, PPTK hingga Bendahara Disebut Diperiksa
Informasi lebih jauh datang dari salah seorang narasumber media berinisial NJ.
Menurut NJ, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan anggaran Mamin pada tahun sebelumnya telah dilakukan Kejari Jeneponto. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung dalam dua tahap.
“Iye, diperiksa semua terkait Mamin sebelumnya, pemeriksaan pertama bulan tujuh (Juli-red) kemarin, pemeriksaan kedua beberapa hari yang lalu,” ucap NJ kepada DNID.co.id.
Sejumlah nama yang disebut telah menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris DPRD (Sekwan) sebelumnya, Syarifuddin, yang disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA), M. Wirawan Yusuf Karaeng Jalling selaku PPTK, Miriadi selaku Bendahara Pengeluaran, serta pihak penyedia Mamin.
“Sudah semua diperiksa Pidsus (Kejari-red), Sekwan Syarifuddin, Yusuf Karaeng Jalling, Miriadi dan Penyedia,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap pejabat pengelola anggaran hingga pihak penyedia tersebut menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya diarahkan kepada penerima manfaat anggaran, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan belanja Mamin.
Temuan BPK Jadi Bagian yang Dikroscek
Pendalaman terhadap anggaran tahun sebelumnya menjadi penting karena belanja Mamin Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto sebelumnya juga pernah menjadi objek pemeriksaan BPK.
Kejari Jeneponto kini disebut tengah mencocokkan kembali data dan informasi terkait temuan tersebut untuk mengetahui duduk persoalannya secara lebih jelas.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Jeneponto belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyimpangan anggaran Mamin Rujab tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto juga menegaskan proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak penyedia tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Di sisi lain, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian negara atas temuan BPK pada anggaran Mamin Rujab tahun sebelumnya, termasuk siapa saja yang telah melakukan pengembalian dan berapa nilai yang telah diselesaikan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
JENEPONTO, DNID.co.id – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Jeneponto tidak berhenti pada persoalan tahun anggaran 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kini turut menelusuri dugaan penyimpangan anggaran Mamin Rujab pada tahun sebelumnya, termasuk temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, saat ditemui di ruangan Kasi Intel Kejari Jeneponto, Kamis (27/8/2026).
Kisnu mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto terkait polemik anggaran Mamin Rujab tahun 2025.
Ketiga pimpinan tersebut yakni Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi, Wakil Ketua I Irmawati Zainuddin, dan Wakil Ketua II Muh Basir.
“3 unsur pimpinan dari DPRD (Jeneponto) sudah kita klarifikasi, yah ini masih pengumpulan data-data informasi,” ucap Kisnu kepada DNID.co.id.
Tak hanya pimpinan DPRD, Kejari Jeneponto juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat DPRD yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Kemarin sih kita lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait yah, tentunya pemilik anggaran itu kita periksa dari DPR,” terangnya.
Kejari Telusuri Anggaran Tahun Sebelumnya
Menariknya, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jeneponto tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan Mamin Rujab tahun anggaran 2025.
Kejaksaan juga mulai mengkroscek persoalan anggaran Mamin Rujab pada tahun-tahun sebelumnya yang pernah menjadi temuan BPK.
Kisnu mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi untuk melihat lebih jauh persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Kemarin (laporan) 2025, nanti kita cek aja permasalahannya seperti apa (tahun sebelumnya). Nanti kita lihat aja,” ucap Kisnu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan Mamin Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto tidak hanya dilihat sebagai persoalan pada satu tahun anggaran.
Kejari kini membuka ruang penelusuran terhadap penggunaan anggaran pada periode sebelumnya, khususnya apabila terdapat temuan pemeriksaan yang belum memperoleh kejelasan terkait penyelesaiannya.
Sekwan, PPTK hingga Bendahara Disebut Diperiksa
Informasi lebih jauh datang dari salah seorang narasumber media berinisial NJ.
Menurut NJ, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan anggaran Mamin pada tahun sebelumnya telah dilakukan Kejari Jeneponto. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung dalam dua tahap.
“Iye, diperiksa semua terkait Mamin sebelumnya, pemeriksaan pertama bulan tujuh (Juli-red) kemarin, pemeriksaan kedua beberapa hari yang lalu,” ucap NJ kepada DNID.co.id.
Sejumlah nama yang disebut telah menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris DPRD (Sekwan) sebelumnya, Syarifuddin, yang disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA), M. Wirawan Yusuf Karaeng Jalling selaku PPTK, Miriadi selaku Bendahara Pengeluaran, serta pihak penyedia Mamin.
“Sudah semua diperiksa Pidsus (Kejari-red), Sekwan Syarifuddin, Yusuf Karaeng Jalling, Miriadi dan Penyedia,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap pejabat pengelola anggaran hingga pihak penyedia tersebut menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya diarahkan kepada penerima manfaat anggaran, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan belanja Mamin.
Temuan BPK Jadi Bagian yang Dikroscek
Pendalaman terhadap anggaran tahun sebelumnya menjadi penting karena belanja Mamin Rujab Pimpinan DPRD Jeneponto sebelumnya juga pernah menjadi objek pemeriksaan BPK.
Kejari Jeneponto kini disebut tengah mencocokkan kembali data dan informasi terkait temuan tersebut untuk mengetahui duduk persoalannya secara lebih jelas.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Jeneponto belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyimpangan anggaran Mamin Rujab tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto juga menegaskan proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak penyedia tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Di sisi lain, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian negara atas temuan BPK pada anggaran Mamin Rujab tahun sebelumnya, termasuk siapa saja yang telah melakukan pengembalian dan berapa nilai yang telah diselesaikan.