Puluhan Alsintan Disalurkan, Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Tarik Setoran Rp2 Juta
JENEPONTO, DNID.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Jeneponto mencuat. Setiap kelompok tani (Poktan) disebut diminta menyetorkan uang hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan bantuan mesin pertanian.
Dugaan tersebut diungkap seorang narasumber berinisial TM kepada DNID.co.id, Minggu (30/8/2026).
Menurut TM, Dinas Pertanian Jeneponto saat ini telah menyalurkan sekitar 40 unit mesin pertanian kepada sejumlah kelompok tani. Selain itu, masih ada lebih dari 100 unit mesin yang disebut akan menyusul disalurkan.
“40 mesin sementara disalurkan ke kelompok tani, menunggu lagi 100 lebih mesin, itu jatah dinas, Pak Kabid itu yang mengatur, sisanya DPR,” ujar TM.
TM menduga proses pembagian Alsintan tersebut disertai pungutan kepada kelompok tani penerima. Besaran setoran yang disebut diminta berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk setiap unit mesin.
“Terbagi di seluruh kecamatan, 1 mesin 1 Poktan, per kelompok setor 1,5 juta hingga 2 juta, pak Kabid yg terima,” ungkapnya.
Diduga Diatur Bersama DPRD
Tak hanya menyebut adanya dugaan setoran, TM juga mengklaim distribusi Alsintan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan antara pihak Dinas Pertanian dan DPRD Jeneponto.
Menurut dia, terdapat kelompok tani di wilayah tertentu yang telah mendapatkan beberapa unit mesin pertanian.
“Baku atur itu DPRD sama Dinas Pertanian, Ada Poktan wilayah (nama kecamatan) sudah ada beberapa kisaran 5 sampai 10 mesin. Setorannya ke Kabid 1,5 juta per mesin,” pungkas TM.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penarikan sejumlah uang kepada kelompok tani penerima bantuan pemerintah perlu mendapat perhatian serius, terlebih bantuan Alsintan pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.
Namun, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih bersumber dari keterangan TM dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto terkait tudingan pungutan tersebut, termasuk mengenai mekanisme penyaluran Alsintan, pihak yang menentukan penerima, serta dugaan setoran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Puluhan Alsintan Disalurkan, Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Tarik Setoran Rp2 Juta
SENIN, 31 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Jeneponto mencuat. Setiap kelompok tani (Poktan) disebut diminta menyetorkan uang hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan bantuan mesin pertanian.
Dugaan tersebut diungkap seorang narasumber berinisial TM kepada DNID.co.id, Minggu (30/8/2026).
Menurut TM, Dinas Pertanian Jeneponto saat ini telah menyalurkan sekitar 40 unit mesin pertanian kepada sejumlah kelompok tani. Selain itu, masih ada lebih dari 100 unit mesin yang disebut akan menyusul disalurkan.
“40 mesin sementara disalurkan ke kelompok tani, menunggu lagi 100 lebih mesin, itu jatah dinas, Pak Kabid itu yang mengatur, sisanya DPR,” ujar TM.
TM menduga proses pembagian Alsintan tersebut disertai pungutan kepada kelompok tani penerima. Besaran setoran yang disebut diminta berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk setiap unit mesin.
“Terbagi di seluruh kecamatan, 1 mesin 1 Poktan, per kelompok setor 1,5 juta hingga 2 juta, pak Kabid yg terima,” ungkapnya.
Diduga Diatur Bersama DPRD
Tak hanya menyebut adanya dugaan setoran, TM juga mengklaim distribusi Alsintan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan antara pihak Dinas Pertanian dan DPRD Jeneponto.
Menurut dia, terdapat kelompok tani di wilayah tertentu yang telah mendapatkan beberapa unit mesin pertanian.
“Baku atur itu DPRD sama Dinas Pertanian, Ada Poktan wilayah (nama kecamatan) sudah ada beberapa kisaran 5 sampai 10 mesin. Setorannya ke Kabid 1,5 juta per mesin,” pungkas TM.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penarikan sejumlah uang kepada kelompok tani penerima bantuan pemerintah perlu mendapat perhatian serius, terlebih bantuan Alsintan pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.
Namun, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih bersumber dari keterangan TM dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto terkait tudingan pungutan tersebut, termasuk mengenai mekanisme penyaluran Alsintan, pihak yang menentukan penerima, serta dugaan setoran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.