Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Bantaeng, Pemuda LIRA Soroti Penyidikan

BANTAENG, DNID.CO.ID – Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Bantaeng yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Pernyataan itu disampaikan Yusdanar untuk menanggapi keterangan Kanit Pidum yang disebut masih mempersoalkan keberadaan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Menurut Yusdanar, penyidik tidak semestinya menjadikan ketiadaan saksi yang melihat langsung kejadian sebagai satu-satunya alasan untuk meragukan laporan korban. Ia menyebut terdapat keterangan korban dan hasil visum yang menurutnya perlu dinilai sebagai bagian dari keseluruhan alat bukti.

“Dalam hukum pidana seribu saksipun tetap satu nilainya makanya KUHAP itu bukti permulaan dua bukti permulaan sudah cukup,” ujarnya.

Andi kemudian menunjuk dua hal yang menurutnya telah tersedia dalam perkara tersebut.

“Pertama sudah ada visum, kedua korban sudah saksi. Itu sudah cukup,” lanjutnya.

Namun, secara hukum, persoalan tersebut tidak sesederhana menghitung jumlah saksi atau dokumen. KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. UU tersebut juga memperluas jenis alat bukti dibandingkan KUHAP lama.

Karena itu, yang menjadi persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata ada atau tidak ada orang lain yang menyaksikan peristiwa secara langsung, melainkan bagaimana penyidik menilai seluruh keterangan dan bukti yang telah diperoleh serta apakah bukti-bukti tersebut telah memenuhi standar yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Yusdanar menilai posisi korban dalam perkara tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya karena tidak ada orang lain yang disebut menyaksikan langsung tindakan kekerasan.

“Yang korban ini tidak mati yg memerlukan saksi. Korbannya masih hidup dan bisa memberikan keterangan, kenapa korban dimintai keterangan karena dia adalah korban dan saksi,” ujar Yusdanar.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memiliki posisi tersendiri dalam sistem pembuktian. UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah. UU yang sama juga mengatur bahwa keterangan satu orang saksi pada dasarnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat alat bukti lain.

Dengan kerangka tersebut, keberadaan korban yang mengalami sendiri peristiwa menjadi bagian yang perlu dinilai penyidik. Pada saat yang sama, keberadaan visum, keterangan pihak lain, barang bukti, atau alat bukti lain juga harus ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian, bukan dinilai secara terpisah.

Andi menyebut korban mengalami langsung dugaan kekerasan tersebut ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Menyangkut peristiwa ini saat itu sedang baku telpon, korban merasakan langsung terjadinya penganiayaan dan itu sudah saksi itu,” jelasnya.

Ia juga mempersoalkan apabila penyidik tetap menjadikan saksi mata sebagai syarat utama untuk melanjutkan perkara.

“Ketika asumsi penyidik harus ada saksi suruh hapus itu di KUHAP itu hapus saksi korban, hapus itu, mengapa ada penekanan saksi korban karena korban ini adalah objek yang merasakan langsung penganiayaan terhadap dirinya,” kata dia.

Menurutnya, korban telah menjalani visum setelah kejadian. “Ini sudah ada visum, kecuali tidak ada visum boleh bisa berasumsi pelaporan bohong karena tidak ada bukti pendukung lain, dan itu sudah dinyatakan melalui visum dan kejadian ini setelah kejadian korban langsung melakukan visum,” tegasnya.

Persoalan lain yang disoroti Andi adalah keterangan mengenai tindakan pelaku yang disebut telah mengakui adanya perampasan telepon seluler dan dorongan terhadap korban.

Namun, menurut Yusdanar, pihak yang diduga sebagai pelaku tidak mengakui adanya kekerasan.

“Pelaku sudah mengakui merampas dan mendorong, pelaku tidak mengakui kekerasan,” jelasnya.

Bagi Yusdanar, fakta tersebut semestinya menjadi bagian yang diperiksa secara lebih mendalam oleh penyidik untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh, termasuk konteks tindakan, tujuan, akibat yang ditimbulkan, serta kaitannya dengan aktivitas jurnalistik korban.

Ia menilai penyidik perlu melihat perkara tersebut bukan hanya sebagai perselisihan antara individu, tetapi juga kemungkinan adanya persoalan terkait penghalangan kerja jurnalistik apabila fakta penyidikan nantinya menunjukkan tindakan terhadap korban terjadi ketika yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri menyebut kekerasan terhadap wartawan dapat mencakup tindakan fisik maupun nonfisik, termasuk tindakan yang merintangi wartawan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dewan Pers juga menyatakan penghalangan kerja jurnalistik dapat berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Andi meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhatian terhadap proses penyidikan perkara tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan oleh penyidik yang profesional.

“Meminta Polda Sulsel untuk menempatkan penyidik profesional. Bagaimana kira-kira pembuktian polisi sementara tidak ada satupun saksi. Karena pelaku sudah mengakui mendorong dan merampas hp korban, sudah ada niat jahat. Sepatutnya penyidik harus cerdas terkait kasus ini men-juncto intimidasi jurnalis, karena korban melakukan aktivitas jurnalistik,” tegasnya.

Andi Yusdanar juga mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum memperoleh kejelasan. Ia bahkan mengaitkan lambannya penanganan dengan dugaan adanya pihak yang membekingi para pelangsir BBM yang disebut berada di lokasi kejadian.

“Ataukah memang di pemberitaan saya lalu alasan penyidik berbelit-belit begini, patut diduga Kapolres takut dengan beking pelangsir karena sampai sekarang tidak ada kejelasan kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Dia juga meminta Kapolres dan jajaran penyidik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menilai kecukupan alat bukti perkara tersebut.

Polemik mengenai jumlah saksi sendiri perlu dibedakan dari syarat pembuktian secara keseluruhan. KUHAP baru tidak mensyaratkan bahwa sebuah perkara harus memiliki saksi mata yang melihat langsung kejadian sebagai satu-satunya dasar penyidikan. Yang diatur adalah jenis alat bukti yang sah dan syarat minimal alat bukti dalam tindakan hukum tertentu, termasuk penetapan tersangka.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 8 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA