Paminal Polda Sulsel Turun Tangan, Usut Dugaan Dana Rp25 Juta Libatkan Oknum Polisi
Gowa DNID.co.id, – Paminal Polda Sulsel Turun Tangan, Akan Periksa Pengusaha Kopi Terkait Dana Rp25 Juta Subbidwabprof/Paminal Polda Sulawesi Selatan mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan belum dikembalikannya uang Rp25 juta milik pengusaha kopi asal Gowa, H. Harim Haerlangga, yang disebut melibatkan seorang oknum polisi bernama Haidir.
Melalui pesan WhatsApp, pihak Paminal mengonfirmasi kepada H. Harim bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan korban akan dimintai keterangan, (Selasa 8 September 2026).
“Kasus Pak Haidir sudah di tangan kami. Bapak nanti kami minta waktunya untuk diperiksa,” demikian isi pesan yang diterima H. Harim.
Sebelumnya, H. Harim mengaku uang hasil penjualan kopi sebesar Rp25 juta dari pelanggannya telah ditransfer ke rekening atas nama Haidir pada 8 Januari 2026. Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut hingga kini belum dikembalikan.
H. Harim berharap pemeriksaan oleh Paminal dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Haidir belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Paminal Polda Sulsel Turun Tangan, Usut Dugaan Dana Rp25 Juta Libatkan Oknum Polisi
SELASA, 8 SEPTEMBER 2026
Gowa DNID.co.id, - Paminal Polda Sulsel Turun Tangan, Akan Periksa Pengusaha Kopi Terkait Dana Rp25 Juta Subbidwabprof/Paminal Polda Sulawesi Selatan mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan belum dikembalikannya uang Rp25 juta milik pengusaha kopi asal Gowa, H. Harim Haerlangga, yang disebut melibatkan seorang oknum polisi bernama Haidir.
Melalui pesan WhatsApp, pihak Paminal mengonfirmasi kepada H. Harim bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan korban akan dimintai keterangan, (Selasa 8 September 2026).
“Kasus Pak Haidir sudah di tangan kami. Bapak nanti kami minta waktunya untuk diperiksa,” demikian isi pesan yang diterima H. Harim.
Sebelumnya, H. Harim mengaku uang hasil penjualan kopi sebesar Rp25 juta dari pelanggannya telah ditransfer ke rekening atas nama Haidir pada 8 Januari 2026. Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut hingga kini belum dikembalikan.
H. Harim berharap pemeriksaan oleh Paminal dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Haidir belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.