Pulang Pesta Miras, Suami di Tallo Makassar Aniaya Istri Pakai Balok Kayu
Makassar,DNID.co.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kota Makassar, mengamankan seorang suami berinisial AS (28) lantaran diduga melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara brutal terhadap istrinya sendiri, AN (22).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait peristiwa KDRT di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Mendapati informasi tersebut, personel kami langsung bergerak cepat mendatangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban yang saat itu masih berada di dalam rumah,” ujar AKP Asfada, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil interogasi awal, peristiwa nahas tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih kecil sudah terlelap tidur. Pelaku tiba-tiba datang dalam kondisi baru saja menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban hingga menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam. Kepada polisi, pelaku nekat menganiaya karena menuduh korban berselingkuh setelah melihat percakapan di ponsel korban dengan teman sesama perempuan.
Aksi kekerasan tersebut ternyata tidak berhenti sampai di situ. Pelaku yang beringas kembali menganiaya korban menggunakan sebilah kayu balok di bagian badan dan kepala, lalu nekat menggunting rambut korban. Selama penganiayaan berlangsung, pelaku juga melarang korban berteriak meminta pertolongan maupun keluar rumah.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka benjol pada bagian kepala, luka memar di mata sebelah kiri, serta rasa sakit yang parah di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini, pelaku AS telah resmi ditahan di Mapolsek Tallo Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lanjutan.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pulang Pesta Miras, Suami di Tallo Makassar Aniaya Istri Pakai Balok Kayu
RABU, 9 SEPTEMBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kota Makassar, mengamankan seorang suami berinisial AS (28) lantaran diduga melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara brutal terhadap istrinya sendiri, AN (22).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait peristiwa KDRT di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
"Mendapati informasi tersebut, personel kami langsung bergerak cepat mendatangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban yang saat itu masih berada di dalam rumah," ujar AKP Asfada, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil interogasi awal, peristiwa nahas tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih kecil sudah terlelap tidur. Pelaku tiba-tiba datang dalam kondisi baru saja menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban hingga menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam. Kepada polisi, pelaku nekat menganiaya karena menuduh korban berselingkuh setelah melihat percakapan di ponsel korban dengan teman sesama perempuan.
Aksi kekerasan tersebut ternyata tidak berhenti sampai di situ. Pelaku yang beringas kembali menganiaya korban menggunakan sebilah kayu balok di bagian badan dan kepala, lalu nekat menggunting rambut korban. Selama penganiayaan berlangsung, pelaku juga melarang korban berteriak meminta pertolongan maupun keluar rumah.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka benjol pada bagian kepala, luka memar di mata sebelah kiri, serta rasa sakit yang parah di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini, pelaku AS telah resmi ditahan di Mapolsek Tallo Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lanjutan.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.