Terjebak Janji Manis Sejak 2013, Warga Bone Tuntut Keadilan, Ganti Rugi Kasus Dugaan Penipuan Mantan Kadis Bapenda Sulsel
Makassar,DNID.co.id — Seorang Pengusaha warga asal Kabupaten Bone, H. Abbas, secara terbuka menyuarakan tuntutan keadilan atas kerugian ratusan juta rupiah yang dialaminya.
Kasus tersebut bermasalah sejak tahun 2013 dan diduga melibatkan almarhum H. Andi Sumardi Sulaiman, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan kakak kandung dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Hingga Andi Sumardi Sulaiman mengembuskan napas terakhirnya pada Juni 2023 lalu, urusan utang-piutang dan janji penyelesaian yang dinanti H. Abbas selama lebih dari satu dekade tidak kunjung terealisasi.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, H. Abbas mengelola sebuah usaha showroom mobil di Kabupaten Bone. Dalam perjalanannya, Andi Sumardi Sulaiman yang kala itu masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sering berkunjung ke showroom milik Abbas.
Kedekatan tersebut berlanjut pada kesepakatan bisnis. Keduanya sepakat melakukan transaksi tukar-menukar kendaraan dengan ketentuan:
H. Abbas menyerahkan: 6 unit mobil dari showroom-nya dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Andi Sumardi menyerahkan: 1 unit mobil mewah Toyota Alphard.
Namun, transaksi tersebut langsung menemui jalan buntu. Setelah 6 unit mobil beserta dokumennya berpindah tangan, H. Abbas baru mengetahui bahwa mobil Toyota Alphard yang diterimanya dari Andi Sumardi tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong. Karena dokumennya tidak lengkap, H. Abbas memutuskan untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan mobil Alphard tersebut kepada Andi Sumardi.
Karena transaksi mobil batal dan 6 unit mobil miliknya sudah telanjur diambil, Andi Sumardi kemudian menawarkan solusi pengganti berupa sebidang tanah kapling yang berlokasi di Jalan Wajo, Watampone.
Kesepakatan pengalihan aset ke tanah ini diperkuat dengan surat perjanjian resmi tertulis yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2013 di Watampone.
Transaksi tersebut turut disaksikan dan diketahui oleh seorang pria bernama Andi Tanawali, yang membuat catatan serta menerangkan secara rinci alur perjanjian tersebut.
Sial bagi H. Abbas, janji tersebut kembali berujung masalah. Setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan di Jalan Wajo tersebut ternyata bukan milik Andi Sumardi Sulaiman, melainkan tanah bersertifikat resmi atas nama H. Darwis.
Merasa terus-menerus dirugikan dan tidak mendapat hak yang sesuai harapan, H. Abbas berulang kali meminta pengembalian uangnya secara kekeluargaan. Namun, hingga Andi Sumardi wafat, haknya tidak pernah dibayarkan.
Abbas menegaskan bahwa pihak keluarga inti almarhum sebenarnya mengetahui persis persoalan utang ini.
“Istri almarhum dan keluarganya tahu perihal utangnya ke saya. Begitu saya tagih terus sampai dia meninggal dunia, istrinya selalu mengarahkan saya untuk menemui (Andi) Amran Sulaiman,” ungkap H. Abbas dengan nada kecewa, Kamis (10/9/2026).
Tak berhenti di situ, H. Abbas juga telah mencoba mengetuk pintu hati saudara-saudara kandung almarhum yang merupakan tokoh-tokoh besar di Sulawesi Selatan.
H. Abbas mengaku sudah sempat menemui Andi Sudirman secara langsung di sebuah masjid untuk menyampaikan masalah tersebut. Namun, respons yang didapat tidak membuahkan hasil.
“Saya sampaikan bahwa almarhum ada masalah begini, tapi Pak Gubernur bilang, ‘bagaimana mi ini, sudah meninggal,” ujarnya menirukan percakapan tersebut.
Pihak keluarga sempat berjanji akan menyelesaikannya. Namun, setiap kali Abbas hadir di acara-acara keluarga, ia selalu kesulitan berkomunikasi secara mendalam karena ramainya kerumunan orang.
Abbas membeberkan ada salah seorang saudara perempuan almarhum yang sempat menemui dan berniat menyelesaikan kasus ini, namun hanya bersedia membayar sebesar Rp190 juta angka yang jauh dari total nilai kerugian aslinya.
H. Abbas menegaskan bahwa posisinya dalam kasus ini sangat kuat karena memegang seluruh bukti tertulis dan saksi hidup yang sah dari rentetan peristiwa sejak tahun 2013 tersebut.
Ia berharap, sebagai keluarga tokoh publik terpandang dan bernilai religius, keluarga besar almarhum Andi Sumardi Sulaiman memiliki iktikad baik untuk merampungkan haknya secara utuh.
“Kerugian saya cukup banyak, sekitar 600 juta rupiah. Saya punya bukti-bukti lengkap, posisinya benar, dan saksi seperti Andi Tanawali juga tahu persis persoalan ini. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil dan kekeluargaan yang nyata, bukan sekadar janji,” pungkas H. Abbas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga almarhum Andi Sumardi Sulaiman belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi lebih lanjut terkait tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh H. Abbas.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id — Seorang pengusaha warga asal Kabupaten Bone, H. Abbas, secara terbuka menyuarakan tuntutan keadilan atas kerugian ratusan juta rupiah yang dialaminya.
Kasus tersebut bermasalah sejak tahun 2013 dan diduga melibatkan almarhum H. Andi Sumardi Sulaiman, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan kakak kandung dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Hingga Andi Sumardi Sulaiman mengembuskan napas terakhirnya pada Juni 2023 lalu, urusan utang-piutang dan janji penyelesaian yang dinanti H. Abbas selama lebih dari satu dekade tidak kunjung terealisasi.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, H. Abbas mengelola sebuah usaha showroom mobil di Kabupaten Bone. Dalam perjalanannya, Andi Sumardi Sulaiman yang kala itu masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sering berkunjung ke showroom milik Abbas.
Kedekatan tersebut berlanjut pada kesepakatan bisnis. Keduanya sepakat melakukan transaksi tukar-menukar kendaraan dengan ketentuan:
H. Abbas menyerahkan: 6 unit mobil dari showroom-nya dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Andi Sumardi menyerahkan: 1 unit mobil mewah Toyota Alphard.
Namun, transaksi tersebut langsung menemui jalan buntu. Setelah 6 unit mobil beserta dokumennya berpindah tangan, H. Abbas baru mengetahui bahwa mobil Toyota Alphard yang diterimanya dari Andi Sumardi tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong. Karena dokumennya tidak lengkap, H. Abbas memutuskan untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan mobil Alphard tersebut kepada Andi Sumardi.
Karena transaksi mobil batal dan 6 unit mobil miliknya sudah telanjur diambil, Andi Sumardi kemudian menawarkan solusi pengganti berupa sebidang tanah kapling yang berlokasi di Jalan Wajo, Watampone.
Kesepakatan pengalihan aset ke tanah ini diperkuat dengan surat perjanjian resmi tertulis yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2013 di Watampone.
Transaksi tersebut turut disaksikan dan diketahui oleh seorang pria bernama Andi Tanawali, yang membuat catatan serta menerangkan secara rinci alur perjanjian tersebut.
Sial bagi H. Abbas, janji tersebut kembali berujung masalah. Setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan di Jalan Wajo tersebut ternyata bukan milik Andi Sumardi Sulaiman, melainkan tanah bersertifikat resmi atas nama H. Darwis.
Merasa terus-menerus dirugikan dan tidak mendapat hak yang sesuai harapan, H. Abbas berulang kali meminta pengembalian uangnya secara kekeluargaan. Namun, hingga Andi Sumardi wafat, haknya tidak pernah dibayarkan.
Abbas menegaskan bahwa pihak keluarga inti almarhum sebenarnya mengetahui persis persoalan utang ini.
"Istri almarhum dan keluarganya tahu perihal utangnya ke saya. Begitu saya tagih terus sampai dia meninggal dunia, istrinya selalu mengarahkan saya untuk menemui (Andi) Amran Sulaiman," ungkap H. Abbas dengan nada kecewa, Kamis (10/9/2026).
Tak berhenti di situ, H. Abbas juga telah mencoba mengetuk pintu hati saudara-saudara kandung almarhum yang merupakan tokoh-tokoh besar di Sulawesi Selatan.
H. Abbas mengaku sudah sempat menemui Andi Sudirman secara langsung di sebuah masjid untuk menyampaikan masalah tersebut. Namun, respons yang didapat tidak membuahkan hasil.
"Saya sampaikan bahwa almarhum ada masalah begini, tapi Pak Gubernur bilang, 'bagaimana mi ini, sudah meninggal," ujarnya menirukan percakapan tersebut.
Pihak keluarga sempat berjanji akan menyelesaikannya. Namun, setiap kali Abbas hadir di acara-acara keluarga, ia selalu kesulitan berkomunikasi secara mendalam karena ramainya kerumunan orang.
Abbas membeberkan ada salah seorang saudara perempuan almarhum yang sempat menemui dan berniat menyelesaikan kasus ini, namun hanya bersedia membayar sebesar Rp190 juta angka yang jauh dari total nilai kerugian aslinya.
H. Abbas menegaskan bahwa posisinya dalam kasus ini sangat kuat karena memegang seluruh bukti tertulis dan saksi hidup yang sah dari rentetan peristiwa sejak tahun 2013 tersebut.
Ia berharap, sebagai keluarga tokoh publik terpandang dan bernilai religius, keluarga besar almarhum Andi Sumardi Sulaiman memiliki iktikad baik untuk merampungkan haknya secara utuh.
"Kerugian saya cukup banyak, sekitar 600 juta rupiah. Saya punya bukti-bukti lengkap, posisinya benar, dan saksi seperti Andi Tanawali juga tahu persis persoalan ini. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil dan kekeluargaan yang nyata, bukan sekadar janji," pungkas H. Abbas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga almarhum Andi Sumardi Sulaiman belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi lebih lanjut terkait tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh H. Abbas.