Guru PNS SD Lapporo Bantaeng Diduga Tipu Warga Rp27 Juta, Modus Pinjam Uang hingga Arisan Fiktif
BANTAENG, DNID.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Bantaeng, Abdul Rahman alias Daeng Rahman, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan seorang perempuan bernama Kalsum, yang disebut merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Lapporo, Kabupaten Bantaeng.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Rahman mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi, masing-masing sebesar Rp5 juta, Rp12 juta dan Rp10 juta.
Abdul Rahman merupakan warga Lembang, Jalan Sungai Bialo, Kabupaten Bantaeng.
Menurut penuturan Abdul Rahman, persoalan tersebut bermula ketika Kalsum pertama kali datang dan menanyakan keberadaan dirinya dengan maksud meminjam uang.
Saat itu, kata Abdul Rahman, dirinya belum langsung memberikan uang dan terlebih dahulu bertemu di belakang SD 9. Pada saat itulah uang kemudian diberikan.
“Uang pertama kali diberikan di belakang SD 9 sebanyak 5 juta rupiah,” kata Abdul Rahman kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
Beberapa bulan kemudian, Kalsum kembali datang dan kembali bertemu dengan Abdul Rahman dengan alasan hendak meminjam uang.
Dalam pertemuan tersebut, Kalsum disebut menyampaikan kepada Abdul Rahman bahwa dirinya ingin meminjam uang sebesar Rp12 juta. Permintaan itu kemudian disebut disetujui oleh Abdul Rahman.
“Uang itu diberikan sekitar 12 juta saat berada di kantor lurah,” ungkapnya.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Kalsum kembali meminta uang kepada Abdul Rahman dengan alasan memiliki arisan.
Menurut Abdul Rahman, saat itu Kalsum mengaku memiliki arisan di tempat seseorang bernama H. Tuti. Ia bahkan disebut menawarkan arisan tersebut dengan nilai Rp10 juta dan menjanjikan pengembalian sebesar Rp20 juta.
Karena percaya dengan keterangan tersebut, Abdul Rahman kemudian memberikan uang sebesar Rp10 juta.
“Ketiga, dia bilang mauka jual arisanku seharga Rp10 juta, kembali Rp20 juta. Katanya arisan di H. Tuti. Jadi saya kasih sebanyak Rp10 juta,” ujarnya.
Namun, ketika tiba waktunya arisan tersebut dicairkan, uang yang dijanjikan tidak diberikan kepada Abdul Rahman.
Belakangan, Abdul Rahman mengaku mendapatkan informasi bahwa arisan yang dimaksud ternyata bukan milik Kalsum, melainkan milik adiknya.
“Saat naik arisan, dia tidak kasih karena ternyata tidak memiliki arisan. Itu arisan milik adiknya,” kata Abdul Rahman.
Merasa curiga, Abdul Rahman kemudian mendatangi rumah tante Kalsum untuk menanyakan langsung mengenai arisan tersebut.
Dari pertemuan itu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa arisan tersebut bukan milik Kalsum, melainkan milik adiknya.
“Saya merasa ditipu oleh oknum guru. Itu contohnya arisan. Jadi saya ke rumah tantenya tanya soal arisan. Tantenya bilang bahwa itu bukan arisan, tapi adiknya,” ungkapnya.
Jika dihitung berdasarkan tiga kali pemberian uang yang diceritakan korban, total uang yang disebut telah diberikan kepada Kalsum mencapai sekitar Rp27 juta.
Rinciannya, pemberian pertama sebesar Rp5 juta, pemberian kedua Rp12 juta dan pemberian ketiga Rp10 juta.
Abdul Rahman mengaku telah beberapa kali menagih uang tersebut. Namun, menurutnya, Kalsum selalu memberikan alasan belum memiliki uang untuk mengembalikan pinjaman.
Salah satu alasan yang disebut pernah disampaikan adalah menunggu uang sertifikasi.
“Saya pernah tagih. Dia bilang tunggu sertifikasi. Waktu di kantor lurah, dia bilang kalau ada uang baru dikasih,” beber Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 2025.
Menurutnya, pada Desember 2025, Kalsum sempat berjanji akan mengembalikan dan melunasi uang tersebut. Namun hingga September 2026, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
“Saya pernah lapor polisi tahun 2025. Saat bulan Desember 2025 dia janjikan mau kembali uang dan lunasi. Sampai sekarang belum ada. Sudah satu tahun lebih janji mau kasih kembali uang,” katanya.
Meski mengaku telah melaporkan persoalan tersebut, Abdul Rahman mengatakan dirinya hingga kini belum kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu mendapatkan kejelasan dan uang miliknya dapat dikembalikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut oleh korban sebagai terduga pelaku merupakan seorang guru PNS. Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa Kalsum terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Kalsum mengenai tudingan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Guru PNS SD Lapporo Bantaeng Diduga Tipu Warga Rp27 Juta, Modus Pinjam Uang hingga Arisan Fiktif
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
BANTAENG, DNID.CO.ID - Seorang warga Kabupaten Bantaeng, Abdul Rahman alias Daeng Rahman, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan seorang perempuan bernama Kalsum, yang disebut merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Lapporo, Kabupaten Bantaeng.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Rahman mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi, masing-masing sebesar Rp5 juta, Rp12 juta dan Rp10 juta.
Abdul Rahman merupakan warga Lembang, Jalan Sungai Bialo, Kabupaten Bantaeng.
Menurut penuturan Abdul Rahman, persoalan tersebut bermula ketika Kalsum pertama kali datang dan menanyakan keberadaan dirinya dengan maksud meminjam uang.
Saat itu, kata Abdul Rahman, dirinya belum langsung memberikan uang dan terlebih dahulu bertemu di belakang SD 9. Pada saat itulah uang kemudian diberikan.
"Uang pertama kali diberikan di belakang SD 9 sebanyak 5 juta rupiah," kata Abdul Rahman kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
Beberapa bulan kemudian, Kalsum kembali datang dan kembali bertemu dengan Abdul Rahman dengan alasan hendak meminjam uang.
Dalam pertemuan tersebut, Kalsum disebut menyampaikan kepada Abdul Rahman bahwa dirinya ingin meminjam uang sebesar Rp12 juta. Permintaan itu kemudian disebut disetujui oleh Abdul Rahman.
"Uang itu diberikan sekitar 12 juta saat berada di kantor lurah," ungkapnya.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Kalsum kembali meminta uang kepada Abdul Rahman dengan alasan memiliki arisan.
Menurut Abdul Rahman, saat itu Kalsum mengaku memiliki arisan di tempat seseorang bernama H. Tuti. Ia bahkan disebut menawarkan arisan tersebut dengan nilai Rp10 juta dan menjanjikan pengembalian sebesar Rp20 juta.
Karena percaya dengan keterangan tersebut, Abdul Rahman kemudian memberikan uang sebesar Rp10 juta.
"Ketiga, dia bilang mauka jual arisanku seharga Rp10 juta, kembali Rp20 juta. Katanya arisan di H. Tuti. Jadi saya kasih sebanyak Rp10 juta," ujarnya.
Namun, ketika tiba waktunya arisan tersebut dicairkan, uang yang dijanjikan tidak diberikan kepada Abdul Rahman.
Belakangan, Abdul Rahman mengaku mendapatkan informasi bahwa arisan yang dimaksud ternyata bukan milik Kalsum, melainkan milik adiknya.
"Saat naik arisan, dia tidak kasih karena ternyata tidak memiliki arisan. Itu arisan milik adiknya," kata Abdul Rahman.
Merasa curiga, Abdul Rahman kemudian mendatangi rumah tante Kalsum untuk menanyakan langsung mengenai arisan tersebut.
Dari pertemuan itu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa arisan tersebut bukan milik Kalsum, melainkan milik adiknya.
"Saya merasa ditipu oleh oknum guru. Itu contohnya arisan. Jadi saya ke rumah tantenya tanya soal arisan. Tantenya bilang bahwa itu bukan arisan, tapi adiknya," ungkapnya.
Jika dihitung berdasarkan tiga kali pemberian uang yang diceritakan korban, total uang yang disebut telah diberikan kepada Kalsum mencapai sekitar Rp27 juta.
Rinciannya, pemberian pertama sebesar Rp5 juta, pemberian kedua Rp12 juta dan pemberian ketiga Rp10 juta.
Abdul Rahman mengaku telah beberapa kali menagih uang tersebut. Namun, menurutnya, Kalsum selalu memberikan alasan belum memiliki uang untuk mengembalikan pinjaman.
Salah satu alasan yang disebut pernah disampaikan adalah menunggu uang sertifikasi.
"Saya pernah tagih. Dia bilang tunggu sertifikasi. Waktu di kantor lurah, dia bilang kalau ada uang baru dikasih," beber Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 2025.
Menurutnya, pada Desember 2025, Kalsum sempat berjanji akan mengembalikan dan melunasi uang tersebut. Namun hingga September 2026, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
"Saya pernah lapor polisi tahun 2025. Saat bulan Desember 2025 dia janjikan mau kembali uang dan lunasi. Sampai sekarang belum ada. Sudah satu tahun lebih janji mau kasih kembali uang," katanya.
Meski mengaku telah melaporkan persoalan tersebut, Abdul Rahman mengatakan dirinya hingga kini belum kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu mendapatkan kejelasan dan uang miliknya dapat dikembalikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut oleh korban sebagai terduga pelaku merupakan seorang guru PNS. Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa Kalsum terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Kalsum mengenai tudingan tersebut.