Dinilai Mandek Sejak 2025, Aktivis Ultimatum Polres Bantaeng Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Bantaeng, dnid.co.id — Kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan kalangan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) Sulawesi Selatan.
Kasus yang diduga melibatkan oknum notaris bernama Darmawati tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan sejak bergulir pada Juni 2025. Aktivis menilai penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Bantaeng perlu dievaluasi.
Perwakilan KPM Sulsel, Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum maupun informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Korban sampai hari ini tidak kunjung diberikan kepastian atas perkembangan kasusnya. Aparat terkesan saling lempar tanggung jawab, mulai dari Kanit hingga penyidik. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan. Kapolres harus mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot Kasat Reskrim,” tegas Rachmat.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Bantaeng.
Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak proaktif, terutama terhadap terlapor yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik harus tegas. Jika terlapor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, seharusnya ada langkah hukum yang lebih tegas. Korban berhak mendapatkan keadilan secara terbuka atas kerugian yang dialaminya,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis lainnya, Sahabudin, memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian agar segera menunjukkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, jika tidak ada tindakan atau perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian, kami akan turun aksi mendesak Kapolres untuk mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dinilai Mandek Sejak 2025, Aktivis Ultimatum Polres Bantaeng Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
SABTU, 4 APRIL 2026
Bantaeng, dnid.co.id — Kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan kalangan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) Sulawesi Selatan.
Kasus yang diduga melibatkan oknum notaris bernama Darmawati tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan sejak bergulir pada Juni 2025. Aktivis menilai penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Bantaeng perlu dievaluasi.
Perwakilan KPM Sulsel, Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum maupun informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Korban sampai hari ini tidak kunjung diberikan kepastian atas perkembangan kasusnya. Aparat terkesan saling lempar tanggung jawab, mulai dari Kanit hingga penyidik. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan. Kapolres harus mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot Kasat Reskrim,” tegas Rachmat.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Bantaeng.
Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak proaktif, terutama terhadap terlapor yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik harus tegas. Jika terlapor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, seharusnya ada langkah hukum yang lebih tegas. Korban berhak mendapatkan keadilan secara terbuka atas kerugian yang dialaminya,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis lainnya, Sahabudin, memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian agar segera menunjukkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, jika tidak ada tindakan atau perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian, kami akan turun aksi mendesak Kapolres untuk mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng,” tutupnya.