Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,DNID.co.id – Aroma ketidakadilan menyengat di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/4). Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia tumpah ke jalan, membawa satu nama yang kini menjadi simbol rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia: NG Kim Tjoa.

​Kasus ini bukan sekadar sengketa klaim macet, melainkan dugaan kriminalisasi sistematis. Kim Tjoa, seorang nasabah Prudential yang hanya ingin mencairkan haknya, justru berujung menghadapi jeruji besi setelah dituding memalsukan dokumen oleh raksasa asuransi tersebut.

​Kejanggalan dimulai saat Prudential mewajibkan syarat klaim yang tak lazim—mulai dari bukti pajak rumah hingga Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL). Namun, saat Kim Tjoa menyerahkan SKTBL resmi bernomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris, pihak Prudential justru menuding surat tersebut palsu.

​”Ini absurd. Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, Polsek Danau Paris secara resmi menyatakan bahwa mereka memang mengeluarkan surat tersebut. Artinya, dokumen itu sah secara negara,” tegas Jeremy Sianturi, koordinator aksi, di tengah massa yang memanas.

​Meski instansi kepolisian pengeluar surat sudah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut, Prudential tetap bersikukuh melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya. Anehnya, proses hukum di Polda terus melaju.

​”Jika Polda Metro Jaya terus melanjutkan laporan ini, artinya mereka secara tidak langsung menganggap dokumen resmi dari rekan sejawat mereka di Polsek Danau Paris tidak sah. Ada apa dengan internal Polri?” gugat Jeremy.

​Aksi demonstrasi ini tidak hanya menyasar oknum, tapi juga “lubang hitam” dalam hukum Indonesia, yakni Pasal 304 KUHD. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur urusan administratif seperti identitas dan premi, namun membiarkan prosedur klaim menjadi “bola liar” di tangan perusahaan asuransi.

​Kekosongan hukum inilah yang diduga dimanfaatkan korporasi untuk menyisipkan klausul sepihak dan persyaratan klaim yang mustahil, demi menghindar dari kewajiban membayar.

Melalui uji materiil di MK, para nasabah menuntut keadilan berdasarkan dua fondasi konstitusi: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum yang adil.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Perlindungan atas harta benda (premi yang dibayar nasabah adalah harta yang dilindungi negara).

​”Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya ‘dirampok’ secara halus lewat klausul asuransi yang menjebak, lalu dikriminalisasi saat mereka melawan,” tutup Jeremy dalam orasinya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA