Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,DNID.co.id – Aroma ketidakadilan menyengat di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/4). Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia tumpah ke jalan, membawa satu nama yang kini menjadi simbol rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia: NG Kim Tjoa.

​Kasus ini bukan sekadar sengketa klaim macet, melainkan dugaan kriminalisasi sistematis. Kim Tjoa, seorang nasabah Prudential yang hanya ingin mencairkan haknya, justru berujung menghadapi jeruji besi setelah dituding memalsukan dokumen oleh raksasa asuransi tersebut.

​Kejanggalan dimulai saat Prudential mewajibkan syarat klaim yang tak lazim—mulai dari bukti pajak rumah hingga Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL). Namun, saat Kim Tjoa menyerahkan SKTBL resmi bernomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris, pihak Prudential justru menuding surat tersebut palsu.

​”Ini absurd. Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, Polsek Danau Paris secara resmi menyatakan bahwa mereka memang mengeluarkan surat tersebut. Artinya, dokumen itu sah secara negara,” tegas Jeremy Sianturi, koordinator aksi, di tengah massa yang memanas.

​Meski instansi kepolisian pengeluar surat sudah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut, Prudential tetap bersikukuh melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya. Anehnya, proses hukum di Polda terus melaju.

​”Jika Polda Metro Jaya terus melanjutkan laporan ini, artinya mereka secara tidak langsung menganggap dokumen resmi dari rekan sejawat mereka di Polsek Danau Paris tidak sah. Ada apa dengan internal Polri?” gugat Jeremy.

​Aksi demonstrasi ini tidak hanya menyasar oknum, tapi juga “lubang hitam” dalam hukum Indonesia, yakni Pasal 304 KUHD. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur urusan administratif seperti identitas dan premi, namun membiarkan prosedur klaim menjadi “bola liar” di tangan perusahaan asuransi.

​Kekosongan hukum inilah yang diduga dimanfaatkan korporasi untuk menyisipkan klausul sepihak dan persyaratan klaim yang mustahil, demi menghindar dari kewajiban membayar.

Melalui uji materiil di MK, para nasabah menuntut keadilan berdasarkan dua fondasi konstitusi: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum yang adil.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Perlindungan atas harta benda (premi yang dibayar nasabah adalah harta yang dilindungi negara).

​”Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya ‘dirampok’ secara halus lewat klausul asuransi yang menjebak, lalu dikriminalisasi saat mereka melawan,” tutup Jeremy dalam orasinya.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA