Gara-Gara Tak Terima Mertua Ditegur, Pria Aniaya Petugas SPBU Perempuan hingga Lebam
Makassar,DNID.co.id – Emosi tak terbendung seorang pria berinisial KM kini harus berurusan dengan hukum. KM tega menganiaya seorang petugas SPBU perempuan berinisial SF di kawasan Kecamatan Tallo, setelah tidak terima mertuanya ditegur oleh korban saat mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Peristiwa ini bermula ketika mertua pelaku diduga mencoba menyerobot antrean pengisian BBM. Korban, SF, yang saat itu sedang bertugas, secara spontan memberikan teguran kepada mertua pelaku agar tertib mengantre.
Namun, teguran tersebut justru menyulut amarah KM. Pelaku yang gelap mata langsung menghampiri korban dan melayangkan pukulan yang mengenai wajah sebelah kiri korban, hingga mengakibatkan luka lebam.
Di hadapan penyidik, pelaku KM mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih khilaf dan diselimuti emosi sesaat. Menariknya, pelaku mengaku baru menyadari bahwa korban yang ia pukul adalah seorang perempuan setelah aksi penganiayaan itu terjadi.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan, inisial SF terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria inisial KM yang mana berawal pada saat mertuah dari pelaku diduga hendak menyorot antrian pada saat pengisian BBM kemudian ditegur oleh salah satu petugas SPBU yang seorang perempuan kemudian oleh pelaku tidak menerima dan emosi kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU yang mengenai wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan lebam,”ujar AKP Asfada,Kapolsek Tallo.
Hal tersebut diakui juga oleh pelaku, dia mengatakan,setelah sesaat dilakukan teguran kepada mertuanya dia khilaf dan emosi kemudian menganiaya petugas SPBU tersebut, yang dimana pelaku tidak mengetahui bahwasannya yang dipukul itu adalah seorang perempuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku KM telah diamankan di Polsek Tallo. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gara-Gara Tak Terima Mertua Ditegur, Pria Aniaya Petugas SPBU Perempuan hingga Lebam
KAMIS, 21 MEI 2026
Makassar,DNID.co.id - Emosi tak terbendung seorang pria berinisial KM kini harus berurusan dengan hukum. KM tega menganiaya seorang petugas SPBU perempuan berinisial SF di kawasan Kecamatan Tallo, setelah tidak terima mertuanya ditegur oleh korban saat mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Peristiwa ini bermula ketika mertua pelaku diduga mencoba menyerobot antrean pengisian BBM. Korban, SF, yang saat itu sedang bertugas, secara spontan memberikan teguran kepada mertua pelaku agar tertib mengantre.
Namun, teguran tersebut justru menyulut amarah KM. Pelaku yang gelap mata langsung menghampiri korban dan melayangkan pukulan yang mengenai wajah sebelah kiri korban, hingga mengakibatkan luka lebam.
Di hadapan penyidik, pelaku KM mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih khilaf dan diselimuti emosi sesaat. Menariknya, pelaku mengaku baru menyadari bahwa korban yang ia pukul adalah seorang perempuan setelah aksi penganiayaan itu terjadi.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan, inisial SF terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria inisial KM yang mana berawal pada saat mertuah dari pelaku diduga hendak menyorot antrian pada saat pengisian BBM kemudian ditegur oleh salah satu petugas SPBU yang seorang perempuan kemudian oleh pelaku tidak menerima dan emosi kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU yang mengenai wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan lebam,"ujar AKP Asfada,Kapolsek Tallo.
Hal tersebut diakui juga oleh pelaku, dia mengatakan,setelah sesaat dilakukan teguran kepada mertuanya dia khilaf dan emosi kemudian menganiaya petugas SPBU tersebut, yang dimana pelaku tidak mengetahui bahwasannya yang dipukul itu adalah seorang perempuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku KM telah diamankan di Polsek Tallo. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.