Mobil Rental Jadi Jaminan, Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Tipu Warga Gowa Rp130 Juta
Gowa, DNID.co.id – Dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Asriyadi (32) mengaku mengalami kerugian hingga Rp130 juta setelah memberikan pinjaman uang kepada seorang polisi yang disebut menggunakan kendaraan rental sebagai jaminan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres gowa sejak 9 April 2024 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/384/IV/2024/SPKT. Namun, hingga kini korban mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Asriyadi menuturkan, peristiwa bermula pada 7 Maret 2024 ketika AIPDA Achmad Muchlis, yang akrab disapa Muchlis, datang menawarkan satu unit mobil Honda Jazz sebagai jaminan pinjaman uang. Saat itu, Muchlis mengaku membutuhkan dana untuk mengikuti pendidikan sekolah perwira.
Karena meyakini kendaraan tersebut milik terlapor, Asriyadi kemudian mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening pribadi Muchlis.
“Dia jaminkan mobil ke saya, dia bilang mau sekolah perwira. Waktu itu dia bilang itu mobil miliknya, jadi saya percaya,” ujar Asriyadi kepada DNID, Minggu (7/6/2026).
Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2024, Muchlis kembali mendatangi korban. Kali ini ia membawa satu unit Toyota Fortuner dan kembali meminta tambahan pinjaman dengan alasan kebutuhan biaya pendidikan.
Permintaan tersebut dipenuhi. Istri Asriyadi mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke dua rekening berbeda yang disebut milik Muchlis.
“Total keseluruhan Rp130 juta,” kata Asriyadi.
Belakangan, korban mengaku baru mengetahui bahwa kedua kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pribadi terlapor.
“Ternyata mobil itu bukan miliknya, tapi mobil rental,” ungkapnya.
Situasi semakin rumit ketika pihak lain datang mengambil kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan. Salah satu mobil, yakni Toyota Fortuner, ditarik oleh pemilik sah karena merupakan kendaraan rental.
Akibatnya, korban kehilangan kendaraan yang dijadikan agunan sekaligus uang yang telah dipinjamkan.
Asriyadi mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa. Namun, hingga lebih dari dua tahun berjalan, ia menilai proses penanganannya belum memberikan kepastian.
Menurutnya, penyidik yang sebelumnya menangani perkara itu juga telah berpindah tugas.
“Tahun 2024 saya sudah lapor di Polres Gowa, tapi informasi terakhir penyidiknya sudah pindah,” ujarnya.
Korban juga menyebut bahwa saat kejadian berlangsung, Muchlis bertugas di bagian Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sulsel. Saat ini, kata dia, terlapor masih aktif berdinas di lingkungan Polda Sulsel dan bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Muchlis pernah bertugas di Intelkam Polda, sepengetahuan saya saat ini dia tugas di Polda bagian Ditkrimsus dan sekarang sudah naik pangkat AIPDA,” tuturnya.
Asriyadi berharap laporannya dapat kembali ditindaklanjuti secara serius. Ia mengaku belum menerima pengembalian uang sedikit pun sejak kasus itu terjadi.
“Seribu rupiah pun tidak ada uang saya kembali, istrinya juga pernah pasang badan mau bayarkan tapi hasilnya tetap nihil,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Achmad Muchlis belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon dan WhatsApp yang diketahui tidak aktif sehingga upaya permintaan tanggapan belum memperoleh respons.
Sementara itu, Eka, penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gowa yang sebelumnya menangani perkara tersebut, membenarkan dirinya telah berpindah tugas.
“Saya sudah dua tahun lebih pindah ke Polsek, mungkin kita bisa langsung ke Polres tanyakan siapa yang tangani,” ujar Eka melalui pesan WhatsApp kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh korban, Muchlis merupakan anggota kepolisian pindahan dari wilayah hukum Polda Sulawesi Barat. Korban juga menyebut terlapor diduga pernah menggadaikan puluhan kendaraan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian aktif dan hingga kini masih menunggu kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum yang menanganinya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mobil Rental Jadi Jaminan, Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Tipu Warga Gowa Rp130 Juta
MINGGU, 7 JUNI 2026
Gowa, DNID.co.id – Dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Asriyadi (32) mengaku mengalami kerugian hingga Rp130 juta setelah memberikan pinjaman uang kepada seorang polisi yang disebut menggunakan kendaraan rental sebagai jaminan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Gowa sejak 9 April 2024 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/384/IV/2024/SPKT. Namun, hingga kini korban mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Asriyadi menuturkan, peristiwa bermula pada 7 Maret 2024 ketika AIPDA Achmad Muchlis, yang akrab disapa Muchlis, datang menawarkan satu unit mobil Honda Jazz sebagai jaminan pinjaman uang. Saat itu, Muchlis mengaku membutuhkan dana untuk mengikuti pendidikan sekolah perwira.
Karena meyakini kendaraan tersebut milik terlapor, Asriyadi kemudian mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening pribadi Muchlis.
“Dia jaminkan mobil ke saya, dia bilang mau sekolah perwira. Waktu itu dia bilang itu mobil miliknya, jadi saya percaya,” ujar Asriyadi kepada DNID, Minggu (7/6/2026).
Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Maret 2024, Muchlis kembali mendatangi korban. Kali ini ia membawa satu unit Toyota Fortuner dan kembali meminta tambahan pinjaman dengan alasan kebutuhan biaya pendidikan.
Permintaan tersebut dipenuhi. Istri Asriyadi mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke dua rekening berbeda yang disebut milik Muchlis.
“Total keseluruhan Rp130 juta,” kata Asriyadi.
Belakangan, korban mengaku baru mengetahui bahwa kedua kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pribadi terlapor.
“Ternyata mobil itu bukan miliknya, tapi mobil rental,” ungkapnya.
Situasi semakin rumit ketika pihak lain datang mengambil kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan. Salah satu mobil, yakni Toyota Fortuner, ditarik oleh pemilik sah karena merupakan kendaraan rental.
Akibatnya, korban kehilangan kendaraan yang dijadikan agunan sekaligus uang yang telah dipinjamkan.
Asriyadi mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa. Namun, hingga lebih dari dua tahun berjalan, ia menilai proses penanganannya belum memberikan kepastian.
Menurutnya, penyidik yang sebelumnya menangani perkara itu juga telah berpindah tugas.
“Tahun 2024 saya sudah lapor di Polres Gowa, tapi informasi terakhir penyidiknya sudah pindah,” ujarnya.
Korban juga menyebut bahwa saat kejadian berlangsung, Muchlis bertugas di bagian Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sulsel. Saat ini, kata dia, terlapor masih aktif berdinas di lingkungan Polda Sulsel dan bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Muchlis pernah bertugas di Intelkam Polda, sepengetahuan saya saat ini dia tugas di Polda bagian Ditkrimsus dan sekarang sudah naik pangkat AIPDA,” tuturnya.
Asriyadi berharap laporannya dapat kembali ditindaklanjuti secara serius. Ia mengaku belum menerima pengembalian uang sedikit pun sejak kasus itu terjadi.
“Seribu rupiah pun tidak ada uang saya kembali, istrinya juga pernah pasang badan mau bayarkan tapi hasilnya tetap nihil,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Achmad Muchlis belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon dan WhatsApp yang diketahui tidak aktif sehingga upaya permintaan tanggapan belum memperoleh respons.
Sementara itu, Eka, penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gowa yang sebelumnya menangani perkara tersebut, membenarkan dirinya telah berpindah tugas.
“Saya sudah dua tahun lebih pindah ke Polsek, mungkin kita bisa langsung ke Polres tanyakan siapa yang tangani,” ujar Eka melalui pesan WhatsApp kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh korban, Muchlis merupakan anggota kepolisian pindahan dari wilayah hukum Polda Sulawesi Barat. Korban juga menyebut terlapor diduga pernah menggadaikan puluhan kendaraan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian aktif dan hingga kini masih menunggu kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum yang menanganinya.