Pemuda Lira Minta Kejati Sulsel Usut Dugaan Pengrusakan Aset Daerah
Bantaeng, DNID.co.id – Ketua Pemuda Lira Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap laporan dugaan hilangnya aset Rumah Dinas (Rumdis) SD Inpres Panjang yang disebut sebagai aset milik Pemerintah.
Menurut Andi Yusdanar, laporan yang telah disampaikan tidak hanya menyangkut hilangnya Aset Daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Kami meminta tim penyelidik Kejati Sulsel memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah terkait raibnya RUMDIS SD Inpres Panjang,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Selain itu, Pemuda LIRA juga meminta penyidik memeriksa Ketua Satuan Tugas (Satgas) terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil, dengan merujuk pada rekaman yang telah diserahkan kepada penyidik serta fakta-fakta yang menurut mereka ditemukan di lapangan.
Menurut Andi, penyidik perlu mendalami dugaan keterlibatan seorang bernama Cukki yang disebut merupakan kerabat Ketua Satgas.
“Kami meminta penyidik mendalami korelasi keterlibatan saudara Cukki. Yang menjadi pertanyaan kami, apa hubungan yang bersangkutan dengan proyek tersebut, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan bukan berasal dari yayasan, bukan investor, dan bukan pula bagian dari Satgas,” katanya.
Ia menyebut pihaknya mempertanyakan dugaan peran Cukki yang disebut mendampingi pihak yayasan hingga proses pembongkaran rumah dinas tersebut.
Karena itu, Pemuda LIRA meminta Kejati Sulsel menelusuri seluruh fakta tersebut melalui proses penyelidikan yang objektif.
Tidak hanya itu, Andi Yusdanar juga meminta penyidik mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan lima titik SPPG Terpencil di Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, salah satu lokasi pembangunan tersebut diduga berdampak pada hilangnya aset daerah berupa Rumah Dinas SD Inpres Panjang.
“Kami meminta tim Kejati mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam lima titik pembangunan SPPG Terpencil, khususnya pada lokasi yang diduga berdampak terhadap hilangnya aset daerah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum terdapat pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas dugaan hilangnya aset pemerintah tersebut.
“Hingga detik ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa melawan hukum yang mengakibatkan aset daerah itu hilang,” tegasnya.
Pemuda LIRA berharap Kejati Sulawesi Selatan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, sehingga terdapat kepastian hukum atas dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng, DNID.co.id - Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap laporan dugaan hilangnya aset Rumah Dinas (Rumdis) SD Inpres Panjang yang disebut sebagai aset milik Pemerintah.
Menurut Andi Yusdanar, laporan yang telah disampaikan tidak hanya menyangkut hilangnya aset daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
"Kami meminta tim penyelidik Kejati Sulsel memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah terkait raibnya RUMDIS SD Inpres Panjang," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Selain itu, Pemuda LIRA juga meminta penyidik memeriksa Ketua Satuan Tugas (Satgas) terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil, dengan merujuk pada rekaman yang telah diserahkan kepada penyidik serta fakta-fakta yang menurut mereka ditemukan di lapangan.
Menurut Andi, penyidik perlu mendalami dugaan keterlibatan seorang bernama Cukki yang disebut merupakan kerabat Ketua Satgas.
"Kami meminta penyidik mendalami korelasi keterlibatan saudara Cukki. Yang menjadi pertanyaan kami, apa hubungan yang bersangkutan dengan proyek tersebut, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan bukan berasal dari yayasan, bukan investor, dan bukan pula bagian dari Satgas," katanya.
Ia menyebut pihaknya mempertanyakan dugaan peran Cukki yang disebut mendampingi pihak yayasan hingga proses pembongkaran rumah dinas tersebut.
Karena itu, Pemuda LIRA meminta Kejati Sulsel menelusuri seluruh fakta tersebut melalui proses penyelidikan yang objektif.
Tidak hanya itu, Andi Yusdanar juga meminta penyidik mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan lima titik SPPG Terpencil di Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, salah satu lokasi pembangunan tersebut diduga berdampak pada hilangnya aset daerah berupa Rumah Dinas SD Inpres Panjang.
"Kami meminta tim Kejati mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam lima titik pembangunan SPPG Terpencil, khususnya pada lokasi yang diduga berdampak terhadap hilangnya aset daerah tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum terdapat pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas dugaan hilangnya aset pemerintah tersebut.
"Hingga detik ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa melawan hukum yang mengakibatkan aset daerah itu hilang," tegasnya.
Pemuda LIRA berharap Kejati Sulawesi Selatan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, sehingga terdapat kepastian hukum atas dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.