Putusan Hakim Tampar Kebijakan Rektor UNM! Prof. Ichsan Ali Wajib Dipulihkan
Makassar,DNID.co.id – Kebijakan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah pengadilan tingkat banding membatalkan Surat Keputusan pemberhentian Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.
Putusan tersebut tidak hanya membatalkan keputusan rektor, tetapi juga memerintahkan pemulihan jabatan dan nama baik Prof. Ichsan.
Amar putusan banding yang dibacakan pada Januari 2026 memuat empat poin penting. Pertama, membatalkan SK pemberhentian Prof. Ichsan Ali dan SK pengangkatan pejabat pengganti antarwaktu Wakil Rektor II.
Kedua, memerintahkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut.
Ketiga, mewajibkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan Prof. Ichsan Ali ke jabatan Wakil Rektor II atau jabatan lain yang setara.
Keempat, menghukum Rektorat UNM membayar seluruh biaya perkara.
Putusan itu menjadi sinyal bahwa kebijakan administratif yang ditempuh oleh pimpinan universitas dinilai tidak dapat dipertahankan dalam proses peradilan.
Sejumlah kalangan pun menilai Rektorat UNM kini menghadapi kewajiban untuk segera melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Ichsan Ali menyatakan putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan.
“Amar putusan sudah sangat jelas. Karena perkara ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak yang bersengketa wajib mematuhi dan menjalankan hasil putusan inkrah tersebut,” kata Prof. Ichsan.
Ia berharap Universitas Negeri Makassar segera melaksanakan seluruh amar putusan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Harapan saya tentunya pihak UNM harus menjalankan apa yang telah diputuskan pengadilan. Putusan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Prof. Ichsan juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut tidak dijalankan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap berbagai tindakan administrasi yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan itu tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum. Misalnya, seluruh persuratan yang ditandatangani dan mengatasnamakan Wakil Rektor II setelah keluarnya putusan inkrah berpotensi menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sekedar diketahui, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektor UNM terkait pelaksanaan putusan banding maupun tanggapan atas amar putusan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Putusan Hakim Tampar Kebijakan Rektor UNM! Prof. Ichsan Ali Wajib Dipulihkan
RABU, 15 JULI 2026
Makassar,DNID.co.id – Kebijakan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah pengadilan tingkat banding membatalkan Surat Keputusan pemberhentian Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.
Putusan tersebut tidak hanya membatalkan keputusan rektor, tetapi juga memerintahkan pemulihan jabatan dan nama baik Prof. Ichsan.
Amar putusan banding yang dibacakan pada Januari 2026 memuat empat poin penting. Pertama, membatalkan SK pemberhentian Prof. Ichsan Ali dan SK pengangkatan pejabat pengganti antarwaktu Wakil Rektor II.
Kedua, memerintahkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut.
Ketiga, mewajibkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan Prof. Ichsan Ali ke jabatan Wakil Rektor II atau jabatan lain yang setara.
Keempat, menghukum Rektorat UNM membayar seluruh biaya perkara.
Putusan itu menjadi sinyal bahwa kebijakan administratif yang ditempuh oleh pimpinan universitas dinilai tidak dapat dipertahankan dalam proses peradilan.
Sejumlah kalangan pun menilai Rektorat UNM kini menghadapi kewajiban untuk segera melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Ichsan Ali menyatakan putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan.
"Amar putusan sudah sangat jelas. Karena perkara ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak yang bersengketa wajib mematuhi dan menjalankan hasil putusan inkrah tersebut," kata Prof. Ichsan.
Ia berharap Universitas Negeri Makassar segera melaksanakan seluruh amar putusan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
"Harapan saya tentunya pihak UNM harus menjalankan apa yang telah diputuskan pengadilan. Putusan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan," ujarnya.
Prof. Ichsan juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut tidak dijalankan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap berbagai tindakan administrasi yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau putusan itu tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum. Misalnya, seluruh persuratan yang ditandatangani dan mengatasnamakan Wakil Rektor II setelah keluarnya putusan inkrah berpotensi menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sekedar diketahui, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektor UNM terkait pelaksanaan putusan banding maupun tanggapan atas amar putusan tersebut.