Putusan Hakim Tampar Kebijakan Rektor UNM! Prof. Ichsan Ali Wajib Dipulihkan

Makassar,DNID.co.id Kebijakan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah pengadilan tingkat banding membatalkan Surat Keputusan pemberhentian Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.

Putusan tersebut tidak hanya membatalkan keputusan rektor, tetapi juga memerintahkan pemulihan jabatan dan nama baik Prof. Ichsan.

Amar putusan banding yang dibacakan pada Januari 2026 memuat empat poin penting. Pertama, membatalkan SK pemberhentian Prof. Ichsan Ali dan SK pengangkatan pejabat pengganti antarwaktu Wakil Rektor II.

Kedua, memerintahkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut.
Ketiga, mewajibkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan Prof. Ichsan Ali ke jabatan Wakil Rektor II atau jabatan lain yang setara.

Keempat, menghukum Rektorat UNM membayar seluruh biaya perkara.

Putusan itu menjadi sinyal bahwa kebijakan administratif yang ditempuh oleh pimpinan universitas dinilai tidak dapat dipertahankan dalam proses peradilan.

Sejumlah kalangan pun menilai Rektorat UNM kini menghadapi kewajiban untuk segera melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Ichsan Ali menyatakan putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan.

“Amar putusan sudah sangat jelas. Karena perkara ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak yang bersengketa wajib mematuhi dan menjalankan hasil putusan inkrah tersebut,” kata Prof. Ichsan.

Ia berharap Universitas Negeri Makassar segera melaksanakan seluruh amar putusan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Harapan saya tentunya pihak UNM harus menjalankan apa yang telah diputuskan pengadilan. Putusan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Prof. Ichsan juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut tidak dijalankan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap berbagai tindakan administrasi yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan itu tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum. Misalnya, seluruh persuratan yang ditandatangani dan mengatasnamakan Wakil Rektor II setelah keluarnya putusan inkrah berpotensi menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektor UNM terkait pelaksanaan putusan banding maupun tanggapan atas amar putusan tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MD

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA