Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Juta Mandek di Polres Kepulauan Selayar, Korban Berharap Keadilan
Polres Kepulauan Selayar. (dok:istimewa)
SELAYAR, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan nilai puluhan juta rupiah dilaporkan seorang warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ke pihak kepolisian.
Pelapor, Abdul Rahim, mengaku mengalami kerugian setelah uang pinjaman dari bank yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran justru diduga tidak dikembalikan oleh terlapor.
Abdul Rahim melaporkan perempuan inisial SD (30) ke Polres Kepulauan Selayar. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) yang diterima media, laporan tersebut tercatat pada 21 April 2026.
Dalam dokumen laporan tersebut, disebutkan bahwa perkara bermula ketika terlapor meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp35 juta. Uang tersebut merupakan dana pinjaman bank yang dicairkan atas nama pelapor.
Kesepakatannya, uang tersebut akan digunakan dan dikembalikan melalui pembayaran angsuran bank. Nilai angsuran yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp1.480.101 setiap kali pembayaran hingga pinjaman dinyatakan lunas.
Namun, menurut Abdul Rahim, dalam perjalanan pembayaran tersebut muncul persoalan. Terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan alasan tidak memiliki uang.
Akibatnya, Abdul Rahim mengaku dirugikan karena pinjaman tersebut tercatat atas namanya.
Kepada wartawan, Abdul Rahim menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan kekeluargaan.
Ia menyebut suami SD merupakan bagian dari keluarganya dan cukup sering datang ke rumah. Hubungan yang sudah terjalin tersebut kemudian membuat Abdul Rahim percaya ketika diminta membantu mengambil pinjaman uang di bank.
“Suaminya ibu SD itu keluarga saya, sering datang ke rumah,” ujar Abdul Rahim.
Menurutnya, karena adanya hubungan keluarga dan rasa saling percaya, dirinya bersedia mengambil pinjaman bank sebesar Rp35 juta.
Namun setelah dana tersebut dicairkan, pembayaran angsuran kemudian menjadi persoalan. Abdul Rahim mengaku harus menghadapi kewajiban pembayaran atas pinjaman yang menggunakan namanya.
Ia akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah merasa dirugikan.
Abdul Rahim mengatakan, setelah laporan dibuat, dirinya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Namun hingga kini, menurut pengakuan Abdul Rahim, SD selaku terlapor belum menjalani pemeriksaan.
“Saya sudah diambil keterangan dan saksi juga sudah diperiksa. Sementara terlapor belum diperiksa,” kata Abdul Rahim.
Ia mengaku mendapatkan penjelasan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor belum dilakukan karena masih berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi.
Kondisi tersebut membuat Abdul Rahim mempertanyakan perkembangan laporannya. Ia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap laporan ini diproses dan ada kejelasan. Karena uang yang dipinjam itu atas nama saya dan sampai sekarang persoalannya belum selesai,” ujarnya.
Abdul Rahim menegaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia hanya berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian dan kewajiban pinjaman yang membebani dirinya dapat diselesaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Muhammad Nur, mengatakan akan mengonfirmasi hasil penyelidikan ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke penyidiknya (terkait perkembangan kasus-red),” jawab Muhammad Nur melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Juta Mandek di Polres Kepulauan Selayar, Korban Berharap Keadilan
MINGGU, 9 AGUSTUS 2026
SELAYAR, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan nilai puluhan juta rupiah dilaporkan seorang warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ke pihak kepolisian.
Pelapor, Abdul Rahim, mengaku mengalami kerugian setelah uang pinjaman dari bank yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran justru diduga tidak dikembalikan oleh terlapor.
Abdul Rahim melaporkan perempuan inisial SD (30) ke Polres Kepulauan Selayar. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) yang diterima media, laporan tersebut tercatat pada 21 April 2026.
Dalam dokumen laporan tersebut, disebutkan bahwa perkara bermula ketika terlapor meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp35 juta. Uang tersebut merupakan dana pinjaman bank yang dicairkan atas nama pelapor.
Kesepakatannya, uang tersebut akan digunakan dan dikembalikan melalui pembayaran angsuran bank. Nilai angsuran yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp1.480.101 setiap kali pembayaran hingga pinjaman dinyatakan lunas.
Namun, menurut Abdul Rahim, dalam perjalanan pembayaran tersebut muncul persoalan. Terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajibannya dengan alasan tidak memiliki uang.
Akibatnya, Abdul Rahim mengaku dirugikan karena pinjaman tersebut tercatat atas namanya.
Kepada wartawan, Abdul Rahim menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan kekeluargaan.
Ia menyebut suami SD merupakan bagian dari keluarganya dan cukup sering datang ke rumah. Hubungan yang sudah terjalin tersebut kemudian membuat Abdul Rahim percaya ketika diminta membantu mengambil pinjaman uang di bank.
“Suaminya ibu SD itu keluarga saya, sering datang ke rumah,” ujar Abdul Rahim.
Menurutnya, karena adanya hubungan keluarga dan rasa saling percaya, dirinya bersedia mengambil pinjaman bank sebesar Rp35 juta.
Namun setelah dana tersebut dicairkan, pembayaran angsuran kemudian menjadi persoalan. Abdul Rahim mengaku harus menghadapi kewajiban pembayaran atas pinjaman yang menggunakan namanya.
Ia akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah merasa dirugikan.
Abdul Rahim mengatakan, setelah laporan dibuat, dirinya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Namun hingga kini, menurut pengakuan Abdul Rahim, SD selaku terlapor belum menjalani pemeriksaan.
“Saya sudah diambil keterangan dan saksi juga sudah diperiksa. Sementara terlapor belum diperiksa,” kata Abdul Rahim.
Ia mengaku mendapatkan penjelasan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor belum dilakukan karena masih berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi.
Kondisi tersebut membuat Abdul Rahim mempertanyakan perkembangan laporannya. Ia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap laporan ini diproses dan ada kejelasan. Karena uang yang dipinjam itu atas nama saya dan sampai sekarang persoalannya belum selesai,” ujarnya.
Abdul Rahim menegaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia hanya berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian dan kewajiban pinjaman yang membebani dirinya dapat diselesaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Muhammad Nur, mengatakan akan mengonfirmasi hasil penyelidikan ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke penyidiknya (terkait perkembangan kasus-red),” jawab Muhammad Nur melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).