Dituding Lepas Bandar Chip, Dantim Tipidter Jeneponto Tegas Membantah
Gedung Sat Reskrim Polres Jeneponto. (dok:ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Dantim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, Aiptu Sumarlin, akhirnya buka suara setelah dirinya dituding melakukan praktik tangkap lepas terhadap seorang diduga bandar chip berinisial AR.
Sumarlin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia menampik adanya dugaan melepas terduga pelaku tersebut usai membayar uang senilai Rp 3 juta.
“Tidak ada bandar chip yang kita lepas, termasuk meminta uang itu tidak benar,” kata Sumarlin kepada DNID.co.id, Sabtu (29/8/2026).
Sumarlin menjelaskan, pekan kemarin pihaknya memang sempat mendatangi dan mengamankan pemilik konter yg diduga pelaku penjualan chip tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa konter tersebut biasa menjual kartu dan diduga menjual kartu dengan menggunakan identitas orang lain, setelah di cek ternyata pemilik konter tersebut sedang bermain chip,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terduga pelaku, usut punya usut, terduga pelaku tidak bisa dikategorikan sebagai bandar chip.
“Setelah kami periksa, akun yang bersangkutan bukan sebagaimana bandar chip. Hanya 20 B yang dimilikinya dan mengaku digunakan pribadi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, upaya hukum dan pembinaan akan tetap dilakukan terhadap terduga pelaku tersebut. Sumarlin memastikan, terduga pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami lakukan pembinaan kemudian suruh pulang dan meminta agar yang bersangkutan tidak berjudi lagi apalagi sampai menjual chip,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dituding Lepas Bandar Chip, Dantim Tipidter Jeneponto Tegas Membantah
SABTU, 29 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Dantim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, Aiptu Sumarlin, akhirnya buka suara setelah dirinya dituding melakukan praktik tangkap lepas terhadap seorang diduga bandar chip berinisial AR.
Sumarlin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia menampik adanya dugaan melepas terduga pelaku tersebut usai membayar uang senilai Rp 3 juta.
“Tidak ada bandar chip yang kita lepas, termasuk meminta uang itu tidak benar,” kata Sumarlin kepada DNID.co.id, Sabtu (29/8/2026).
Sumarlin menjelaskan, pekan kemarin pihaknya memang sempat mendatangi dan mengamankan pemilik konter yg diduga pelaku penjualan chip tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa konter tersebut biasa menjual kartu dan diduga menjual kartu dengan menggunakan identitas orang lain, setelah di cek ternyata pemilik konter tersebut sedang bermain chip,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terduga pelaku, usut punya usut, terduga pelaku tidak bisa dikategorikan sebagai bandar chip.
"Setelah kami periksa, akun yang bersangkutan bukan sebagaimana bandar chip. Hanya 20 B yang dimilikinya dan mengaku digunakan pribadi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, upaya hukum dan pembinaan akan tetap dilakukan terhadap terduga pelaku tersebut. Sumarlin memastikan, terduga pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami lakukan pembinaan kemudian suruh pulang dan meminta agar yang bersangkutan tidak berjudi lagi apalagi sampai menjual chip," pungkasnya.