Polisi Bongkar Empat Ponton, Warga Diminta Waspada dan Jangan Tergiur Janji Tambang Bisa Dikondisikan
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat, khususnya para penambang, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengoordinasikan atau “mengondisikan” aktivitas pertambangan tanpa izin di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok.
Peringatan tersebut disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan tersebut pada Senin (14/9/2026).
Dalam penertiban itu, petugas menarik sejumlah ponton yang masih terparkir di perairan Tembelok-Keranggan karena dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), sebanyak empat ponton, terdiri atas dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, dibongkar oleh pemilik bersama para pekerjanya.
Pembongkaran dilakukan di kawasan perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Peralatan dan barang-barang yang berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh masing-masing pemilik.
Selain membongkar ponton, para pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jaminan seolah-olah kegiatan tambang tanpa izin dapat berlangsung aman karena telah “dikoordinasikan”.
“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin,” kata Yos.
Menurut Yos, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut risiko kerugian masyarakat yang telah mengeluarkan modal berdasarkan janji pihak tertentu.
“Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak yang memberikan janji belum tentu ikut menanggung konsekuensi ketika aktivitas tersebut ditertibkan aparat.
“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Yos.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa klaim adanya koordinasi atau seseorang yang mengaku mampu mengatur kegiatan bukan merupakan dasar hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas serta perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” kata Yos.
Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat terus dilakukan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Bongkar Empat Ponton, Warga Diminta Waspada dan Jangan Tergiur Janji Tambang Bisa Dikondisikan
SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat, khususnya para penambang, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengoordinasikan atau “mengondisikan” aktivitas pertambangan tanpa izin di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok.
Peringatan tersebut disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan tersebut pada Senin (14/9/2026).
Dalam penertiban itu, petugas menarik sejumlah ponton yang masih terparkir di perairan Tembelok-Keranggan karena dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), sebanyak empat ponton, terdiri atas dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, dibongkar oleh pemilik bersama para pekerjanya.
Pembongkaran dilakukan di kawasan perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Peralatan dan barang-barang yang berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh masing-masing pemilik.
Selain membongkar ponton, para pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jaminan seolah-olah kegiatan tambang tanpa izin dapat berlangsung aman karena telah “dikoordinasikan”.
“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin,” kata Yos.
Menurut Yos, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut risiko kerugian masyarakat yang telah mengeluarkan modal berdasarkan janji pihak tertentu.
“Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak yang memberikan janji belum tentu ikut menanggung konsekuensi ketika aktivitas tersebut ditertibkan aparat.
“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Yos.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa klaim adanya koordinasi atau seseorang yang mengaku mampu mengatur kegiatan bukan merupakan dasar hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas serta perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” kata Yos.
Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat terus dilakukan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin.