MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Jakarta, dnid.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki pendidikan yang dapat disetarakan dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian mendapat respons dari kuasa hukum Pemohon, Refly Harun. Ia menilai terdapat dua sisi yang sama-sama dapat disoroti dari putusan tersebut.

“Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak, pihak sana gembira karena Gibran tak diskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.

Refly kemudian menilai pertimbangan MK masih membuka ruang bagi langkah hukum melalui mekanisme ketatanegaraan lainnya.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat dibawa ke mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Artinya terbuka peluang bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit dikatakan dalam pertimbangan MK bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut UUD 1945,” ujarnya.

Refly menyebut mekanisme tersebut melibatkan DPR, MK, hingga MPR.

“InsyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Tak berhenti di sana, Refly juga menyoroti aspek etika pemerintahan. Ia berpendapat seseorang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Tetapi kalau kita misalkan tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan,” katanya.

Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.

“Tapi nggak tahu ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ucapnya.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa pernyataan mengenai pemakzulan dan pengunduran diri tersebut merupakan pandangan Refly Harun, bukan amar putusan MK.

MK dalam perkara tersebut tidak memutuskan pemberhentian Gibran. Mahkamah justru menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, salah satunya karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Kontras inilah yang kemudian menjadi sorotan: MK tidak menemukan bukti pendidikan setara SMA, tetapi persoalan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dalam perkara PHPU yang diajukan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Berita Terbaru