Kasus Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf dr Suryadi Dieksekusi 2 Tahun Penjara, Kejari Gowa Kejar Tersangka Lain

Makassar,DNID.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan eksekusi dan lanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Perkara ini melibatkan terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim untuk periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah mengajukan tuntutan pada 8 April 2026 ke Majelis Hakim TP Korupsi Makassar.
Dalam Surat tuntutan, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp100.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp.398.930.578.
Namun, pada pembacaan putusan tanggal 23 April 2026, majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Atas putusan bebas tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum Kasasi pada 27 April 2026.
“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Soetarmi.
Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel memaparkan rincian amar putusan Mahkamah Agung tersebut:
* Menyatakan terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi”.

* Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

* Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Soetarmi mengonfirmasi bahwa Tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Gowa. Eksekusi meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran atas pidana uang pengganti.
Di samping proses eksekusi, Soetarmi juga menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta di persidangan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini.

“Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kasi Penkum Kejari Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Tipikor Bibit Nanas DTPH-BUN Sulsel, Petani Bongkar Dokumen Palsu, Penangkar Akui Bibit Tak Bersertifikat
Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar
Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi
Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi
Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea
Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng
Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:19 WITA

Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:04 WITA

Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:18 WITA

Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Remaja di Bantaeng Berlumuran Darah Usai Dikeroyok OTK: Dibanting Hingga Tak Sadarkan Diri

Berita Terbaru

Pendidikan

Gerakan Hijau dari Pesantren: 3.000 Santri Wajo Selamatkan Lingkungan

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:44 WITA