Breaking News

Tim Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Berhasil Amankan Dua Industri Kayu Ilegal di Polman

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Polewali Mandar, BeritaQ.com – Tim Operasi Pengamanan Hutan, Personil Pos Gakkum LHK Sulbar, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, menggelar kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melakukan penertiban di beberapa industri yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan kayu ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Sehingga kayu-kayu tersebut tidak terbayarkan haknya ke negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Dengan adanya pengolahan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak prosedural, yang bisa berujung pada kerusakan lingkungan maupun bencana alam diwilayah tersebut,” ungkap Danpos Heribertus K. Woy, SP selaku Penyidik KemenLHK Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Senin (21/3/2022).

Baca Juga
Pj Bupati Mamasa Komitmen Biaya Pembebasan Lahan PKM Bumal akan Diselesaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum LHK Sulbar, Seksi Wil. II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 2 (dua) industri di Kabupaten Polman yang diduga telah melakukan pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa memiliki Izin yan sah.

IMG 20220321 144336
Foto : Barang bukti kayu dan mesin industri yang diamankan tim operasi Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Diuraikan Danpos, pada Selasa, 15 Maret 2022, tim operasi melakukan penyisiran diwilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar dan menemukan 1 (satu) industri di Kecamatan Wonomulyo.

Tim operasi kemudian mengamankan puluhan batang kayu bantalan berbagai ukuran, dan 1 (satu) unit mesin Serkel merk Jiandong ZH1115 sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan dan dititipkan di Kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Selanjutnya ditempat berbeda, Kamis 17 Maret 2022, tim operasi kembali menemukan sebuah tempat penampungan kayu di Kecamatan Anreapi. Dan saat itu juga tim operasi mengamankan seratusan batang kayu bantalan berbagai ukuran dari lokasi tersebut, sementara barang bukti tersebut diamankan dan dititipkan di tempat yang sama kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga
461 Personil Polda Sulbar Naik Pangkat
IMG 20220321 WA0033 1
Tim Gakkum LHK sementara mengamankan barang bukti kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah

Selain itu, tim operasi juga mengamankan 1 (satu) Unit mesin serkel merk Jiandong ZH1125 yang berada di industri kayu tersebut.

Kemudian Penyidik KemenLHK melakukan pengembangan yaitu pemeriksaan/pengambilan keterangan dalam tahap penyelidikan terhadap ke 2 (dua) pemilik industri yang telah melakukan pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu secara ilegal tersebut dan saksi-saksi.

Dan sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, sehingga dengan harapan agar ke 2 (dua) kasus dugaan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan ini segera dapat dinaikan ke tingkat penyidikan.

IMG 20220321 WA0035 1
Barang bukti kayu dititipkan di kantor KPHL Mapilli, Dinas Kehutanan Sulbar

Sebenarnya menurut Heri, kegiatan Operasi Pengamanan Hutan seperti ini sudah sering dilaksanakan beberapa tahun yang lalu di Kabupaten Polewali mandar yang juga telah menjerat beberapa pemilik atau pelaku berusaha di bidang jual beli kayu dan/atau pengolahan dan memanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang proses hukumnya sampai pada putusan Inkracht dari Pengadilan Negeri Polewali.

Baca Juga
Korwil dan Korda PPIR  se- Sulbar Resmi Dikukuhkan

“Namun, saat ini masih ada juga ditemukan beberapa industri kayu yang belum memiliki ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu. Sementara pihak pemangku wilayah yaitu KPHL Mapili telah berupaya melakukan sosialisasi yaitu pembinaan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada para pelaku usaha pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu agar segera mengurus ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu yang dimaksud,” pungkas Heri.

 

(Gid)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB