Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Korupsi APBL ke Kejaksaan

Toraja Utara, DNID Sulsel – Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (Desa) Toyasa Akung Kecamatan Bengkelekila’ Toraja Utara, pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso melalui Kasatreskrim AKP Eli Kendek pada awak media ini, Kamis (8/9/2022) mengatakan, dalam kasus tersebut mantan Kepala Lembang Toyasa Akung RRM (55) ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Toraja Utara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21),” sebut AKP Eli Kendek.

Eli mengungkapkan, penyimpangan tersebut terjadi pada tahun 2018-2019. Saat itu RRM (55) masih menjabat Kepala Lembang/Desa.

Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Toraja Utara, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp910.170.660.

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti APBL tersebut dilakukan Kanit Tipidkor AIPDA Yosef T bersama anggota kepada JPU Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao (Toraja Utara).

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dengan Nomor: B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022,” sebut Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 69 KUHPidana. Dan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru