Bhabinkamtibmas Karampuang Bantu Mediasi Penggelapan Ratusan Juta

 

Mamuju, DNID Sulbar – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat Desa dan Kelurahan yang mengemban fungsi Pre – emtif dengan cara bermitra bersama masyarakat.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas sesuai dengan (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi / negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa /Kelurahan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Polsek Mamuju Polresta Mamuju Brigpol Muhammad Ashari, telah membantu mediasi penyelesaian masalah warga di desa binaannya, tepatnya di Desa Karampuang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Sabtu (22/10/2022)

Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Muh. Ashari membantu menyelesaikan masalah penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 103.000.000,- yang dilakukan oleh seorang warga yang berinisial Ug terhadap korban yang bernama prima Saputra yang mana kejadian tersebut terjadi awal tahun 2022.

Saat dikonfirmasi Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Brigpol Muh. Ashari mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah lama ditangani oleh kedua belah pihak bersama keluarganya sendiri namun tidak kunjung selesai dan tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Namun Alhamdulillah, katanya, kemarin setelah kami mediasi bersama pemerintah Desa, maka dengan hati yang sadar dan penuh penyesalan atas perbuatannya serta tanpa paksaan yang dianggap sebagai pelaku penggelapan uang mengembalikan dan melunasi kembali kerugian korban sebanyak Rp. 103.000.000,-

“Terimah kasih kepada kedua belah pihak dengan kesadaran masing-masing kami mampu mendamaikan hati mereka berdua dan terima kasih juga kepada ibu kades Karampuang, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat yang telah bersama-sama hadir dalam proses Penyelesaian,” ungkap Brigpol Muh. Ashari usai melaksanakan mediasi.

Simpan Gambar:

Minggu, 23 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru