Buntut Laporan Terhadap Oknum RW di Makassar Mandek, Kasatreskrim : Besok Segera Dipanggil

MAKASSAR, DNID — Kisruh penganiayaan oknum Pj Ketua RW 03, Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala akhirnya meyeruak kepermukaan dengan titik terang proses hukum yang sebenarnya.

Diketahui penganiyaan yang dilakukan oknum ketua RW tersebut tertuang dalam dua laporan dengan nomor LP/1196 /VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, An Rahmad Abdul Jabbar, dan LP, Nomor : STBL/1906 / IX/2022/Polda Sulsel/Restabes Mksr, serta Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/1196/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes MKS, tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sang oknum RW.

Bahkan dari perkara yang telah dilaporkan pada Juli 2022 tersebut diduga baru diketahui Kasatreskrim Polrestabes Makassar setalah adanya mediasi hari ini pasca rencana unjuk rasa yang akan dilakukan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR) Sulawesi Selatan yang dikordinir oleh Hanif, rabu (14/12/2022).

Dalam proses mediasi tersebut korban penganiayaan yang didampingi Hanif selaku Jendlap aksi meminta tindakan tegas dan atensi penangkapan terhadap oknum ketua RW tersebut.

“Seharusnya permasalahan tersebut sudah menuai hasil dari laporan para pelapor namun hingga saat ini sama sekali belum ada respon dari pihak berwajib,” Ungkap Hanif selaku Jendlap

Lanjut kata dia “gerakan aksi tersebut sebagai wujud demokrasi, dan koreksi terhadap kinerja APH.,” Tegasnya.

Ditambahkan Hanif bahwa proses mediasi hari ini, bukan akhir melainkan awal dari penegakan supremasi hukum yang mandek dan apabila proses hukum tidak berjalan sesuai dengan proses, maka unjuk rasa akan terus digelar.

Semantara saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Ts Simanjuntak. Gh.,S.Ik., M.M., M.Ik, menjelaskan bahwa akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu sang oknum ketua RW.

“Iya besok juga akan segera dipanggil dan mengklarifikasi persoalan penganiayaan.” Jelas Kasatreskrim.

“Dihadapan korban, keluarga korban, beserta Jendlap aksi. Kasatreskrim, berjanji akan menuntaskan entah dengan jalan mediasi ataupun dengan proses hukum berlaku,” lanjutnya.

Sementara korban/para pelapor saat ditanya terkait keinginan dan proses yang akan berjalan dengan singkat, tegas dan lugas para pelapor meminta proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Simpan Gambar:

Rabu, 14 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru