Bawaslu Luwu Utara Tegaskan APK Pilkada Disingkirkan di Masa Tenang

Luwu Utara, DNID.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan meminta peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) segera menyingkirkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat di daerah itu, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka kami sampaikan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan masa tenang para peserta pilkada untuk segera membersihkan atau melepaskan APK-nya,” sebut Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin pada media ini, Sabtu (23/11/2024).

Muhajir mengatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Lutra juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang.

“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.

“Jika sampai masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak berwenang lainnya akan menertibkan APK tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang,” tegasnya.

Bawaslu berharap, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang damai, tertib, dan berkualitas.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk APK yang masih terpasang, selama masa tenang.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 23 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA