MAKASSAR, 17/08/2023). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengusulkan sebanyak 6.426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (R.I.).
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (16/8).
“Remisi yang didapatkan berupa Remisi Umum (RU. I) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.398 orang. Rinciannya, 1.000 (Seribu) orang terima RU I (Satu) Bulan, 2 (Dua) Bulan sebanyak 1.237, 3 (Tiga) Bulan sebanyak 2.436 orang, 4 (Empat) Bulan 1.089 Orang, 5 (Lima) Bulan sebanyak 454 orang dan 6 (Enam) Bulan sebanyak 182 orang,” Ungkap Suprapto.

Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.
“Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani 6 (enam) bulan pidana,” Ungkap Liberti.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” Ungkap Liberti.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengungkapkan bahwa penyerahan remisi nanti akan diselenggarakan setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Lokasi Pembangunan Kanwil Kemenkumham Sulsel tepatnya di samping Lapas Makassar yang akan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.