dnid.co.id – Jakarta. Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar, S.H., M.oT. mengucapkan selamat kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024, yang InshaAllah akan dilantik pada 20 Oktober 2024 akan datang.
Walaupun pemilu 2024 di Indonesia harus menanggung beban sejarah berupa catatan penyimpangan hukum dan demokrasi melalui Putusan MK dan Putusan KPU RI.
Namun demikian, kekalahan PSI yang dikomandoi Putera Jokowi Kaesang Pangarep dan kemenangan PDI-P pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu (electoral fraud) oleh Paslon 01 dan Paslon 03 yang sudah resmi kalah itu, tidak semuanya benar.
*PHPU Presiden dan Wakil Presiden*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata khalid, menggunakan jalur MK untuk menemukan keadilan sah-sah saja. Tetapi jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan medan merdeka nantinya.
Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah.
Jika merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).
Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.
Kata āhanyaā menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain. Dan ‘Dalil’ dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI.
Sebagai penutup Khalid juga mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah telak mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan




























