Breaking News

Radio Player

Loading...

Amankan 2,6 Kg Sabu dan 2,8 Kg Ganja, Dit Resnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus di April 2024

Sabtu, 11 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Utara – Konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Jumat 10 Mei 2024, bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH serta turut diikuti oleh awak media.

Dalam konferensi pers kali ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta temuan barang bukti ganja tak bertuan salah alamat.

“Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan tkp dan modus operandi yang berbeda-beda,” kata Dir Narkoba.

ads

Lebih lanjut AKBP Ardiyanto menjelaskan, tersangka AR bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil shabu dengan sistem tempel, dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram. Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.

 

Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Paket ganja tiba di Kota Kendari pada minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polda Sultra

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru