Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Menangkap Pelaku DPO Penadahan

Minggu, 30 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Gowa – Tim Jatanras Polres Gowa telah berhasil menangkap seorang Pelaku Pertolongan Jahat (Penadahan). Penangkapan ini dilakukan pada hari Jum’at, 21 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah BK alias Sallang (52), seorang buruh Petani, yang beralamat di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P. SH., MH. setelah RS melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) pada Senin, 02 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

ads

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Bangkala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. Korban, H. Rahim (48), seorang Petani yang tinggal di Taring Dusun Bangkala, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban dan informasi warga, pelaku diketahui berada di rumahnya di Kampung Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.

Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P. SH., MH, segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya membeli dua ekor kuda dari hasil kejahatan dengan harga Rp 22.500.000. Sementara itu, dua orang lainnya, Inisial RN dan NP, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasal yang Dikenakan, Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Gowa

Berita Terkait

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Artikel

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Des 2025 - 15:25 WITA

Artikel

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Des 2025 - 15:19 WITA

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA