Dnid.co.id, Soppeng – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Soppeng melakukan kegiatan Sidak pelayanan SIM dan SKCK, di ruangan SIM dan SKCK Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Yusuf Usman langsung meninjau ruangan pelayanan SIM dan SKCK Polres Soppeng.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan efisien dan efektif
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut agar proses pelayanan berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Polres Soppeng menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023, tentang pengurusan SKCK.
Pelayanan yang efisien di Polres Soppeng sangat penting untuk kepuasan masyarakat.
“Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik,” terangnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kapolres Soppeng Langsung Sidak Pelayanan Ini
KAMIS, 8 AGUSTUS 2024
Dnid.co.id, Soppeng - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Soppeng melakukan kegiatan Sidak pelayanan SIM dan SKCK, di ruangan SIM dan SKCK Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Yusuf Usman langsung meninjau ruangan pelayanan SIM dan SKCK Polres Soppeng.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan efisien dan efektif
"Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut agar proses pelayanan berjalan efektif dan efisien," ungkapnya.
Polres Soppeng menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023, tentang pengurusan SKCK.
Pelayanan yang efisien di Polres Soppeng sangat penting untuk kepuasan masyarakat.
"Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik," terangnya.