Ditpolairud Polda Sulteng Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan

Dnid.co.id, Palu – Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Baru-baru ini jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 (dua) hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kab. Donggala, Kamis (22/8/24).

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” ujarnya

Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.

“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan.

“Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” tuturnya.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 25 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan
Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar
Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar
Antisipasi Perkelahian Kelompok, Polres Palopo Siagakan Pos Pam Harkamtibmas dan Patroli Brimob
Sat Narkoba Polres Bulukumba Kembali Gelar Operasi KRYD di Sejumlah Rumah Kost di Kota Bulukumba
Pengeroyokan Dipicu Teguran Saat Mabuk, Polsek Biringkanaya Amankan 4 Pelaku
Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka – Sistem Tempel Terbongkar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:05 WITA

Antisipasi Perkelahian Kelompok, Polres Palopo Siagakan Pos Pam Harkamtibmas dan Patroli Brimob

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Sat Narkoba Polres Bulukumba Kembali Gelar Operasi KRYD di Sejumlah Rumah Kost di Kota Bulukumba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:50 WITA

Pengeroyokan Dipicu Teguran Saat Mabuk, Polsek Biringkanaya Amankan 4 Pelaku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:27 WITA

Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka – Sistem Tempel Terbongkar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:09 WITA

Kriminal Hukum

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:00 WITA