Miliki Belasan Paket Sabu Seberat 90.27 Gram,Subhat Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Seorang pria berinisial Su alias Subhat (48) berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 05.30 Wib.

Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ini ditangkap usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan di Kabupaten Bangka Selatan.

“Ya, Pelaku Subhat ini kita diamankan disebuah rumah di Jalan Bukit Permai Desa Toboali Bangka Selatan,”kata Fauzan, Selasa (3/12/2024).

Dirumah tersebut, Tim Subdit II yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan belasan paket sedang sabu dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Selain itu, kata Fauzan, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai.

“Untuk sabu ditemukan disana ada 12 paket sedang dengan total berat bruto 90.27 gram. Dan juga lembaran uang kertas dengan total uangnya senilai 7 juta rupiah,”jelas Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

“Kami dari Kepolisian meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orangtua khususnya, mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak didalam bahaya narkoba,”himbaunya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Bangka Belitung ini menjadi wilayah yang bebas dan bersih dari Narkoba,”pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 3 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Roy

Editor: Redaksi DNID.CO.ID Babel

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan
Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian
Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren
Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG
BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah
Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 03:30 WITA

Kurang dari 24 Jam, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WITA

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WITA

BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WITA

Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD

Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WITA

Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 13:05 WITA

Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru