Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng

Berita Harian, DNID.co.id – Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.

Oleh karena itu, Julianto optimistis Ted Sioeng bakal dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025).

“Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan,” ujar Julianto.

Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit.
Terdakwa sendiri, kata dia, tidak mengakui atau membantah kebenaran form tersebut.
Bahkan, lanjut Julianto, menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal Gurantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan Hak Tanggungan, berisiko.

“Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana,” tegas Julianto.

Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.
Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.

“Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar,” kata Julianto.

Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).

Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda. Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata.

Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.

Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun.

Ted Sioeng pun memaparkan bahwa  kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.

Oleh karena itu, sia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung untuk terus memeriksa kondisinya.

“Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit untuk medical check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit dipantau terus,” ujar pengacara Ted Sioeng.

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat rumah sakit yang dirujuk.

“Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon Saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan memanggil semua saksi yang dihadirkan serta diambil sumpahnya.

Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp 70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada. Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” kata Ted Sioeng dalam eksepsinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak,” kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 21 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA